Pengacara Kasus Pembobolan Kartu Kredit Berharap Pelaku Segera Terungkap

Februari 17, 2020
Senin, 17 Februari 2020
BRM Kusumo Putro SH MH, pengacara Ny LHJ (58), korban Pembobolan Kartu Kredit. Foto : Dokumen Pribadi.
-----------------------------------------------------GUGAT86.com. Karanganyar. Ditemui di rumahnya, Perumahan elite Kuantan, Gonilan, Colomadu, Karanganyar, Bendoro Raden Mas (BRM) Kusumo Putro SH MH, pengacara Ny LHJ, korban pembobolan kartu kredit miliknya dari Bank BNI dan BCA, berujar singkat, " Sabarlah masih proses!"
     Sewajarnya, dipaparkan Kusumo, panggilan akrab BRM Kusumo Putro SH MH, jika kliennya Ny LHJ yang tinggal di Gajahan, Colomadu, Karanganyar, mulai tampak gelisah. Bukan tanpa sebab, pasalnya nanti tanggal 21 Pebruari ini sudah saatnya jatuh tempo untuk pembayaran kartu kredit miliknya. Baik BNI maupun BCA. " Padahal, selama kurun waktu 6 bulan belakangan ini, klien saya tak pernah menggunakan kartu kreditnya," tegas Kusumo.
      Masih menurut penuturan Kusumo yang merupakan anggota Ikatan Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI) Solo, sedangkan semenjak bulan Januari  tahun ini kartu kredit kliennya diketahui telah dipergunakan orang lain hingga mencapai jumlah 134 juta. Itu semua dipergunakan oleh pelaku pembobolan kartu kredit milik kliennya untuk membeli berbagai barang di berbagai toko online.
     Didampingi pengacaranya, BRM Kusumo Putro SH MH, Ny LHJ melaporkan pengaduannya ke BNI dan BCA serta ke Otoritas jasa keuangan (OJK) pada Jumat (14/2). Dimaksudkan supaya dibebaskan sementara dari penagihan. Baik BNI maupun BCA serta tidak terbebani sangsi Bank Indonesia (BI) cheking. " Kami ke BNI dan BCA juga OJK berharap kepastian agar klien kami tidak ditagih atas penggunaan kartu kredit yang dibobol. Kami juga sertakan Copi surat pelaporan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Jateng," terang Kusumo.
    Dari pihak Bank, lanjut Kusumo yang kini tengah menyelesaikan studi program doktor nya (S-3) pada Universitas Islam Sultan Agung Semarang, sudah terima bukti dari penerimaan aduan. Untuk selanjutnya bisa dibawa ke OJK dan BI. "Selain pemblokiran kami meminta kepada Bank, agar tidak melakukan penagihan pembayaran biaya pengguna kartu kredit yang tidak dilakukan oleh klien. Serta pengembalian limit kartu kredit nya," tegas Kusumo.
     Sudah seharusnya, Kembali ditegaskan Kusumo lembaga Perbankan berkenan membantu menyelesaikan kasus yang tengah menimpa kliennya, dibobolnya kartu kredit miliknya. Juga OJK dalam hal ini bisa turut melakukan investigasi kasus yang dialami Ny LHJ, sehingga diharapkan tidak akan terjadi lagi pada customer lain.
     Disinggung perkembangan laporannya ke Polda Jateng, Kusumo menjawab singkat," Kami menunggu penyelidikan dari Polda Jateng dalam hal ini Direskrimsus, semoga pelaku kasus ini segera terungkap. " Tandasnya. # Yan 1.
               --------868686------

Thanks for reading Pengacara Kasus Pembobolan Kartu Kredit Berharap Pelaku Segera Terungkap | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS