Ratusan Titik Cagar Budaya Ada Di Lawu

Februari 02, 2020
Minggu, 02 Februari 2020
Batu berukir yang mirip menyerupai umpak landasan penyangga tiang. Foto : Dokumen Pribadi.
----------------------------------------------------GUGAT86.com. Karanganyar. Ternyata tidak kurang dari 100 titik cagar budaya yang ada di Gunung Lawu. Bahkan belakangan ini mulai tampak dipermukaan, sehingga bisa dilihat langsung. Hanya saja, belum terdaftar pada BPCB Jawa Tengah. Merupakan wujud situs apa dan era kapan dibuat?
     Demikian diungkapkan oleh BRM Kusumo Putro SH MH, Ketua Umum Dewan Pemerhati dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia ( DPPSBI) Jawa Tengah." Tidak menutup kemungkinan, bisa lebih dari 100 titik cagar budaya yang ada di dalam perut Gunung Lawu," ujarnya.
     Bukan tanpa alasan, jika Kusumo, panggilan akrab BRM Kusumo Putro SH MH, mengatakan demikian. Pasalnya, Gunung Lawu yang juga merupakan gunung purba itu, dahulunya merupakan tempat bermunajatnya para raja guna berharap ridhlo dari Gusti Kang Murbeng Dumadi Akaryo Jagad, Allah SWT.
     Sehingga wajar saja, jika masih banyak diketemukan peninggalan bersejarah di sekitar area Gunung Lawu. Bahkan, konon raja terakhir Kerajaan Majapahit, Prabu Brawijaya V, mukso, raib tanpa meninggalkan bekas. "Bisa jadi, situs yang ada di Gunung Lawu juga merupakan salah satu peninggalan beliau," jelasnya.
     Ditambahkan Kusumo, bisa jadi banyaknya bertebaran situs Gunung Lawu ini merupakan satu satunya di Indonesia, bahkan di seluruh dunia. Dengan demikian, tentunya diharapkan bisa menguak lebih jauh akan keberadaan nenek moyang kita semua tempo dulu.
      Lebih lanjut ditegaskan Kusumo, sudah selayaknya jika Gunung Lawu segera ditetapkan oleh BPCB Jawa Tengah dan pemerintah Indonesia sebagai lanscap cagar budaya dan keberadaan hutannya yang masih banyak menyimpan misteri serta terdapat ratusan situs yang tersebar di Gunung Lawu. Maka, hutan Gunung Lawu juga segera ditetapkan pula sebagai hutan cagar budaya, agar kelestarian hutan Lawu dan keberadaan situs situs yang diduga sebagai benda cagar budaya dapat terjaga dengan baik. "Dimana hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya," tandasnya.
     Dimana negara dan seluruh rakyat Indonesia wajib menjaga dan melestarikannya, oleh karena itu telah diatur didalam Undang-undang, maka siapapun harus patuh untuk melaksanakannya sebagai wujud penghormatan kepada konstitusi dan siapapun yang melanggar dan tidak melaksanakannya, maka hal tersebut sebagai pembangkangan terhadap undang-undang dan konstitusi negara Republik Indonesia. # Yan 1.

         
   ------------8686868686----------

Thanks for reading Ratusan Titik Cagar Budaya Ada Di Lawu | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS