Tidak lama lagi, Taman Sriwedari segera dieksekusi. Bangunan yang ada di dalam nyapun akan dikosongkan. Tanpa terkecuali Gedung Wayang orang. Foto : N1Ng.
-----------------------------------------------GUGAT86.com. Surakarta. Menanggapi masalah semakin memanasnya suasana Sriwedari, BRM Kusumo Putro SH. MH, selaku Penasehat, Pembina sekaligus pendiri Forum Komunitas Masyarakat Sriwedari ( FOKSRI ), menegaskan, jika dirinya harus melakukan untuk penghadangan apabila bener aparat kepolisian dan pengadilan melakukan eksekusi terhadap Sriwedari. " Paling efektif adalah gerakan rakyat. Untuk itu kami sudah koordinasi dengan paguyuban pedagang Sriwedari," tandas Kusumo, panggilan akrab BRM Kusumo Putro SH MH.
Hal itu, ditambahkan Kusumo, tidak terlepas dari apa yang menjadi pernyataan dan sikap Wali kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta. Eksekusi lahan tanah Sriwedari. Pihak terkait akan berhadapan langsung dengan rakyat. " FOKSRI akan menyiapkan lebih dari 500 massa yang biasa berdagang di sekitar area Sriwedari. Kami akan menghadang bukan mengajak benturan. Kami akan melakukan aksi damai. Mengetuk hati mereka akan kebenaran," tegas Kusumo yang saat ini terus melakukan koordinasi dengan anggota FOKSRI.
Bisa jadi, masih menurut penuturan Kusumo, semuanya tidak terlepas dari adanya isu eksekusi lahan Sriwedari oleh Pengadilan Negeri Surakarta, pada 21 Pebruari 2020 lalu. Dalam keterangan surat itu, Pemkot Solo diminta menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektare kepada ahli waris RMT Wiryodiningrat melalui kuasa hukumnya, Anwar Rahman. " Pastinya, bukan tanpa alasan jika seseorang walikota mempertahankan apa yang menjadi kepentingan rakyatnya. Disisi lain pengacara ahli waris mengatakan sertifikat yang menjadi pegangan Pemkot adalah palsu," jelas Kusumo, bertanya tanya.
Sebagai walikota, kembali ditegaskan Kusumo, tentunya tidak akan grusa grusu dalam mengambil keputusan untuk kepentingan warganya. Sepenuhnya lahan tanah Sriwedari itu akan dipergunakan untuk keperluan rakyat. Sebagai bukti kepemilikan lahan Sriwedari adalah Sertifikat Hak Pakai ( HP) 40, 41 dan 26. " HP 40, dari Gedung Wayang Orang (GWO) ke timur hingga jalan Museum Radya pustaka. HP 41, mulai Stadion Sriwedari hingga Museum Radya pustaka, serta HP 26 kini di atasnya dibangun Museum Keris. HP itu semua diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR). Tak seharusnya PN melakukan eksekusi," tandas Kusumo, serius. # Yan 1.
------868686------
-----------------------------------------------GUGAT86.com. Surakarta. Menanggapi masalah semakin memanasnya suasana Sriwedari, BRM Kusumo Putro SH. MH, selaku Penasehat, Pembina sekaligus pendiri Forum Komunitas Masyarakat Sriwedari ( FOKSRI ), menegaskan, jika dirinya harus melakukan untuk penghadangan apabila bener aparat kepolisian dan pengadilan melakukan eksekusi terhadap Sriwedari. " Paling efektif adalah gerakan rakyat. Untuk itu kami sudah koordinasi dengan paguyuban pedagang Sriwedari," tandas Kusumo, panggilan akrab BRM Kusumo Putro SH MH.
Hal itu, ditambahkan Kusumo, tidak terlepas dari apa yang menjadi pernyataan dan sikap Wali kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta. Eksekusi lahan tanah Sriwedari. Pihak terkait akan berhadapan langsung dengan rakyat. " FOKSRI akan menyiapkan lebih dari 500 massa yang biasa berdagang di sekitar area Sriwedari. Kami akan menghadang bukan mengajak benturan. Kami akan melakukan aksi damai. Mengetuk hati mereka akan kebenaran," tegas Kusumo yang saat ini terus melakukan koordinasi dengan anggota FOKSRI.
Bisa jadi, masih menurut penuturan Kusumo, semuanya tidak terlepas dari adanya isu eksekusi lahan Sriwedari oleh Pengadilan Negeri Surakarta, pada 21 Pebruari 2020 lalu. Dalam keterangan surat itu, Pemkot Solo diminta menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektare kepada ahli waris RMT Wiryodiningrat melalui kuasa hukumnya, Anwar Rahman. " Pastinya, bukan tanpa alasan jika seseorang walikota mempertahankan apa yang menjadi kepentingan rakyatnya. Disisi lain pengacara ahli waris mengatakan sertifikat yang menjadi pegangan Pemkot adalah palsu," jelas Kusumo, bertanya tanya.
Sebagai walikota, kembali ditegaskan Kusumo, tentunya tidak akan grusa grusu dalam mengambil keputusan untuk kepentingan warganya. Sepenuhnya lahan tanah Sriwedari itu akan dipergunakan untuk keperluan rakyat. Sebagai bukti kepemilikan lahan Sriwedari adalah Sertifikat Hak Pakai ( HP) 40, 41 dan 26. " HP 40, dari Gedung Wayang Orang (GWO) ke timur hingga jalan Museum Radya pustaka. HP 41, mulai Stadion Sriwedari hingga Museum Radya pustaka, serta HP 26 kini di atasnya dibangun Museum Keris. HP itu semua diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR). Tak seharusnya PN melakukan eksekusi," tandas Kusumo, serius. # Yan 1.
------868686------
Thanks for reading Sriwedari Sebentar Lagi Dieksekusi | Tags: Hukum Peristiwa
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »