BRM Kusumo Putro SH MH Keputusan Menkum HAM blunder. Bukan mengatasi masalah malahan menambah permasalahan baru. Foto : Dokumen Pribadi.
------------------------------------------------GUGAT86.com. Surakarta. Menanggapi Keputusan Menkum HAM tentang program asimilasi yang diterapkan pada Selasa (31/3) tahun ini, yang mana setidaknya ada 38 ribu orang narapidana ( napi ) dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Bukanya menyelesaikan masalah malahan menambah masalah. Artinya, penyebaran Virus Corona (Covid-19) semakin mewabah, angka kriminalitas terus bertambah di seluruh penjuru tanah air. "Keputusan buru buru, kurang pertimbangan matang akan dampak sosialnya!"tandas BRM Kusumo Putro SH MH. Kamis (23/4) pagi, disalahsatu rumah makan.
Ditegaskan Kusumo, sapaan akrab BRM Kusumo Putro SH MH, sebelum mengambil keputusan hingga final, boleh jadi kurang adanya koordinasi, kalau tidak mau disebut tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan instansi terkait. Misalnya, pihak kepolisian. Pasalnya, kalau mereka para napi kembali berulah usai dilepaskan dari lembaga permasyarakatan ( Lapas ) dengan bersyarat atau asimilasi. Adalah kali pertama kepolisian lah yang direpotkan, baru dirasakan pula dampaknya oleh masyarakat secara luas.
Melihat fakta yang ada sekarang ini, bisa jadi belum adanya kesiapan Menkum HAM menghadapi terus saja mewabahnya Virus Corona (Covid-19) di tanah air, tanpa terkecuali di dalam tembok lapas. Barangkali saja, kalau keputusan yang akhirnya berujung masalah tersebut diambil dengan cara elegan dan tidak grusa grusu, buru buru, akan terbersit dalam benak, sebuah pemikiran bijaksana. Artinya, napi tidak perlu dibebaskan secara besar-besaran. Namun tetap dicarikan solusinya terbaik.
Perlunya ketegasan terhadap napi serta pendekatan secara persuasif. Maksudnya, ruangan isolasi lebih sering disterilkan atau kalau perlu, mendirikan rumah tahanan darurat yang baru. Seandainya ada yang harus diasimilasikan cukup dijalani dengan serangkaian pemeriksaan. "Jangan asal sudah menjalani 2/3 masa tahanan, bisa dibebaskan!"himbau Kusumo.
Sebelum keluar dan pulang dari Lapas, tidak ada salahnya adanya upaya pembinaan, data ulang asal usulnya. Masalah ini, bisa dilakukan di Mapolres setempat, sehingga diharapkan polisi bisa lebih mudah dan leluasa mengawasi mereka jika di luaran kembali berulah. "Kalau hal itu bisa diterapkan, selain polisi tak begitu direpotkan dari melonjaknya angka kriminalitas, masyarakat pun dibuatnya nyaman, aman dan tenang,"papar Kusumo.
Kembali ditegaskan Kusumo, semuanya sudah terjadi dan justru banyak masyarakat yang salut, mengapresiasi sepenuhnya akan sikap tegas Kapolres Sidoarjo dan Kapolres Surakarta Kombespol Andi Rifai yang dengan tegas mengambil sikap tembak ditempat eks narapidana jika kembali berulah dan meresahkan masyarakat ditengah pandemi Virus Corona (Covid-19).
Sepertinya tidak sia-sia, jika Andi Rifai membentuk tim khusus. Tim Spesialis Pengendali Massa, Anti Pekat, Rusuh, Teror dan Anarkis (Sparta) Polresta Solo yang senantiasa siap melakukan patroli sekaligus pengamanan di wilayah hukum Kota Surakarta."Semoga saja kebijakan yang diambil Kapolres Surakarta dan Sidoarjo, Jawa Timur ini sesuai dengan Protap dan terukur. Membahayakan petugas dan masyarakat, tembak ditempat," tegas Kusumo sambil menambahkan semoga segera direspon positif Kapolri secara resmi sehingga bisa diikuti Polres di seluruh Indonesia.
Masih menurut penuturan Kusumo, selaku anggota Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) Solo, tidak perlu menunggu naiknya angka kriminalitas hanya untuk mengeluarkan kebijakan tembak ditempat. Tentunya, malahan kebijakan ini bisa dipergunakan untuk mengantisipasi sekaligus menekan angka kejahatan. Bisa akan berpikir dua kali manakala hendak bertindak kriminalitas. "Bukan darurat kriminal, melainkan langkah bijak, profesional Kapolres yang ingin mewujudkan suasana kondusif bersamaan dengan kondisi pandemi Virus Corona (Covid-19)," tutur Kusumo yang berharap bisa segera diikuti Polres lainnya di Indonesia. # Achmad Yani.
------081325995968------
Thanks for reading BRM Kusumo Putro SH MH : Keputusan Menkum HAM Bukan Selesaikan Masalah Malah Menambah Masalah | Tags: Hukum
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »