Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas turut kebumikan PDP yang meninggal dunia di TPU Kartasura. Foto : D34.
----------------------------------------------
GUGAT86.com. Sukoharjo. Karena keterbatasan tenaga medis khususnya penguburan, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas bersama Kapolsek Kartasura AKP Dani Permana terjun langsung membantu prosesi penguburan jenasah kasus PDP (pasien dalam pengawasan) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngumbul, Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo.
"Polres Sukoharjo bersama BPBD membantu penguburan jenazah PDP, karena keterbatasan tenaga medis, khususnya yang untuk penguburan. Kami melakukan sesuai prosedur dan SOP yang ditentukan," kata AKBP Bambang Yugo, Rabu (15/4/2020).
Pelaksanaan penguburan jenazah kasus PDP, dilaksanakan pada Selasa (14/4/2020) malam, sekira pukul 23.00 wib, di TPU Ngumbul, desa Wirogunan, kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Seluruh prosesi pemakaman jenazah seluruh petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
"Masyarakat tidak perlu kuatir, Selain jenazah masih dalam status PDP belum tentu positif. karena sebelumya jenazah tidak melakukan perjalanan ke daerah terdampak atau terpapar Covid-19," imbuhnya.
Protokol kesehatan pemulasaraan jenazah sebelum dimakamkan sesuai SOP, mulai dari disemprot disinfektan, dibungkus plastik khusus, hingga membungkus kembali bagian luar peti mati dengan plastik. Jadi virus tidak akan menulari masyarakat di sekitarnya.
Diketahui almarhum Pa (82) warga Kartasura, sebelum meninggal dunia, sudah mempunyai riwayat stroke selama 1,5 tahun.
Dalam prosesi pemakaman tersebut tidak ada penolakan dari warga karena sebelumnya warga telah mendapatkan edukasi dan sosialisasi SOP pemakaman pasien Covid-19.# D34.
----081325995968-----
----------------------------------------------
GUGAT86.com. Sukoharjo. Karena keterbatasan tenaga medis khususnya penguburan, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas bersama Kapolsek Kartasura AKP Dani Permana terjun langsung membantu prosesi penguburan jenasah kasus PDP (pasien dalam pengawasan) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngumbul, Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo.
"Polres Sukoharjo bersama BPBD membantu penguburan jenazah PDP, karena keterbatasan tenaga medis, khususnya yang untuk penguburan. Kami melakukan sesuai prosedur dan SOP yang ditentukan," kata AKBP Bambang Yugo, Rabu (15/4/2020).
Pelaksanaan penguburan jenazah kasus PDP, dilaksanakan pada Selasa (14/4/2020) malam, sekira pukul 23.00 wib, di TPU Ngumbul, desa Wirogunan, kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Seluruh prosesi pemakaman jenazah seluruh petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
"Masyarakat tidak perlu kuatir, Selain jenazah masih dalam status PDP belum tentu positif. karena sebelumya jenazah tidak melakukan perjalanan ke daerah terdampak atau terpapar Covid-19," imbuhnya.
Protokol kesehatan pemulasaraan jenazah sebelum dimakamkan sesuai SOP, mulai dari disemprot disinfektan, dibungkus plastik khusus, hingga membungkus kembali bagian luar peti mati dengan plastik. Jadi virus tidak akan menulari masyarakat di sekitarnya.
Diketahui almarhum Pa (82) warga Kartasura, sebelum meninggal dunia, sudah mempunyai riwayat stroke selama 1,5 tahun.
Dalam prosesi pemakaman tersebut tidak ada penolakan dari warga karena sebelumnya warga telah mendapatkan edukasi dan sosialisasi SOP pemakaman pasien Covid-19.# D34.
----081325995968-----
Thanks for reading Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas Pimpin Pemakaman Jenazah PDP Meninggal Di TPU Kartasura | Tags: Peristiwa
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »