Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas jumpa pers bersama awak media. Foto : D34.
-----------------------------------------------
GUGAT86.com. Sukoharjo. Bermaksud kelabuhi warga kampungnya dan polisi dengan laporan palsu, alih alih bisa melenggang tanpa harus mengganti uang kas kampung yang dipakai, malahan jeruji besi siap menanti. bukannya bebas mengganti uang Rp 80 juta yang ditilep malahan masuk bui. Lantaran menjadi tersangka, pembuatan laporan palsu.
Jajaran Reskrim Polres Sukoharjo bersama Polsek Grogol, berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga membuat laporan palsu tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pasutri SR (43) dan AE (34) warga Nglawu RT 1/2 Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Semula keduanya mengaku di rumah mereka telah disatroni pencuri dan menanggung kerugian yang tidak sedikit. Mereka mengaku kehilangan uang sebesar Rp 80 juta.
"Awalnya mereka melaporkan kasus pencurian pada 28 April 2020 di Polsek Grogol, lalu kita melakukan penyelidikan. Sepertinya ada sejumlah kejanggalan, hasilnya pasutri tersebut mengaku kalau peristiwa pencurian itu hanya rekayasa mereka berdua," papar Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, pada wartawan di Mapolres Sukoharjo, Rabu (29/4/2020).
Sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan, polisi justru menemukan beberapa kejanggalan. Setelah diinterogasi penyidik, akhirnya pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu mengaku telah membuat laporan palsu, modusnya sebagai korban tindak kriminalitas Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kejadian sebenarnya, uang Rp 80 juta yang dilaporkan hilang dicuri tersebut merupakan uang kas kampung yang akan dibagikan pada lebaran nanti kepada beberapa warga, hanya saja, uang sudah habis untuk biaya hidup sehari-hari Pasutri itu.
“Untuk menghindari tanggung jawab, Pasutri ini segera merancang skenario yang seolah - olah uangnya telah dicuri. Laporan palsu pun segera dibuat untuk kelabuhi warga dan polisi. Hal itu, lantaran terinspirasi akan maraknya berita tentang pencurian akhir- akhir ini berkaitan wabah Virus Corona, " imbuh Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho.
Lantaran cerita bohongnya terbongkar, kini pasutri tersebut berbalik menjadi tersangka, dengan ancaman jerat Pasal 220 KUH Pidana tentang memberi keterangan palsu dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
"Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuat laporan palsu hanya untuk menghilangkan rasatanggung jawab atas masalah yang dihadapi karena akan merugikan diri sendiri," pungkasnya.# D34.
-----081325995968----
-----------------------------------------------
GUGAT86.com. Sukoharjo. Bermaksud kelabuhi warga kampungnya dan polisi dengan laporan palsu, alih alih bisa melenggang tanpa harus mengganti uang kas kampung yang dipakai, malahan jeruji besi siap menanti. bukannya bebas mengganti uang Rp 80 juta yang ditilep malahan masuk bui. Lantaran menjadi tersangka, pembuatan laporan palsu.
Jajaran Reskrim Polres Sukoharjo bersama Polsek Grogol, berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga membuat laporan palsu tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pasutri SR (43) dan AE (34) warga Nglawu RT 1/2 Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Semula keduanya mengaku di rumah mereka telah disatroni pencuri dan menanggung kerugian yang tidak sedikit. Mereka mengaku kehilangan uang sebesar Rp 80 juta.
"Awalnya mereka melaporkan kasus pencurian pada 28 April 2020 di Polsek Grogol, lalu kita melakukan penyelidikan. Sepertinya ada sejumlah kejanggalan, hasilnya pasutri tersebut mengaku kalau peristiwa pencurian itu hanya rekayasa mereka berdua," papar Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, pada wartawan di Mapolres Sukoharjo, Rabu (29/4/2020).
Sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan, polisi justru menemukan beberapa kejanggalan. Setelah diinterogasi penyidik, akhirnya pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu mengaku telah membuat laporan palsu, modusnya sebagai korban tindak kriminalitas Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kejadian sebenarnya, uang Rp 80 juta yang dilaporkan hilang dicuri tersebut merupakan uang kas kampung yang akan dibagikan pada lebaran nanti kepada beberapa warga, hanya saja, uang sudah habis untuk biaya hidup sehari-hari Pasutri itu.
“Untuk menghindari tanggung jawab, Pasutri ini segera merancang skenario yang seolah - olah uangnya telah dicuri. Laporan palsu pun segera dibuat untuk kelabuhi warga dan polisi. Hal itu, lantaran terinspirasi akan maraknya berita tentang pencurian akhir- akhir ini berkaitan wabah Virus Corona, " imbuh Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho.
Lantaran cerita bohongnya terbongkar, kini pasutri tersebut berbalik menjadi tersangka, dengan ancaman jerat Pasal 220 KUH Pidana tentang memberi keterangan palsu dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
"Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuat laporan palsu hanya untuk menghilangkan rasatanggung jawab atas masalah yang dihadapi karena akan merugikan diri sendiri," pungkasnya.# D34.
-----081325995968----
Thanks for reading Pasutri Kelabuhi Polisi Malahan Masuk Bui | Tags: Hukum
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »