Kondisi proyek jalan cor di Dukuh Plosorejo yang mangkrak |
Gugat86. Sragen - Proyek jalan cor yang berlokasi di Dukuh Plosorejo RT 18, Desa Galeh, Kecamatan Tangen, Sragen sudah berbulan-bulan mangkrak, sehingga mengganggu pengguna jalan, ketika melintas di jalan tersebut. Padahal proyek pembangunan itu telah dibiayai melalui dana desa tahun 2019, senilai Rp.229.075.000, malah masih di tambah dana swadaya masyarakat setempat, sejumlah Rp.9.829.000. Dalam rapat desa telah disetujui akan diselesaikan selama 30 hari. “Semestinya proyek cor jalan blok sepanjang 800 m, lebar 2,40 m dan tebal 12 cm ini dapat selesai pada akhir bulan Desember 2019 lalu” ujar Sri Wahono, salah satu tokoh masyarakat setempat.
Namun kenyataanya sampai sekarang belum kelar juga, karena masih ada sisa kurang lebih 200 m masih mangkrak. Dengan demikian, mengakibatkan warga setempat resah, karena akses jalan menjadi tertutup tidak bisa dilewati. Mendengar keresahan warga tersebut, Camat Tangen,,Purwo Santoso, pada Selasa 24 Maret 2020, memanggil memanggil Kades Galeh, Triyono.SH, PJ Kades Galeh Prihanto dan Sekdes Galeh Harni. “Dalam pertemuan di ruang camat, Purwo memberikan perpanjangan waktu pengerjaan cor jalan itu, hingga akhir bulan Maret 2020, bahkan jika pada waktunya tidak rampung juga, maka Harni diancam sanksi skores dari jabatannya” tambah Wahono
Untuk itu, maka pada 25 - 27 Maret 2020, proyek tersebut dikerjakan lagi, namun pada keesok harinya, 28 Maret sampai sekarang macet lagi. Hal ini juga dibenarkan, Jukri ketua RT 18 Plosorejo, dimana pengerjaan berhenti, karena semen dan pasir koral masih kurang, tetapi tidak dibelikan oleh Harni sebagai pemegang dana pembangunan jalan itu. “ Jadi sampai sekarang masih mangkrak, karena setelah mendapatkan teguran dari Pak Camat, hanya di kerjakan selama tiga hari saja” tambahnya
Keluhan senada juga di tuturkan Radiyo dan Kustanti warga setempat yang ditemui secara terpisah mengatakan, proyek ini sangat kacau, hanya tinggal 200 meter tidak di tuntaskan, lalu dana itu dikemanakan ? tentu dalam hal ini yang bertanggungjawab PJ Kades dan Sekdes. Sehingga warga setempat menduga dana tersebut diselewengkan kedua oknum perangkat desa itu. “Padahal pengerjaan proyek ini di kerjakan dengan sistem pembayaran harian oleh warga setempat dengan upah Rp 75 ribu per tenaga” katanya
Sementara itu Sri Wahono sebagai tokoh masyarakat, telah melaporkan kasus ini kepada Camat Tangen, Purwo Santoso, bahkan Wahono bakal mreneruskan kasus ini untuk dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sragen, karena kedua oknum perangkat desa tersebut di nilai bertindak yang merugikan negara. “Kami siap melaporkan kedua oknum perangkat desa tersebut ke Kejaksaan Negeri Sragen untuk memproses dan menindakluanjuti kasus penyelewengan dana desa ini” pungkas Wahono.. (Her)
Thanks for reading Proyek Jalan Cor Mangkrak: PJ Kades dan Sekdes Galeh, Diduga Selewengkan Dana Desa | Tags: Hukum Peristiwa
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »