GUGAT86, Sukoharjo – Hartini, warga Sengon, Desa Begajah, Kecamatan Sukoharjo menggugat dan melapor kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, pasalnya tanah miliknya dirampas warga secara paksa, bahkan dengan ancaman dan intiminadasi. “Tanah saya bersertifikat no 288 dengan luas 408 m2 dan yang di rampas 3 x 13 meter” jelasnya kepada sejumlah wartawan, di sebuah rumah makan di Sukoharjo.
Sehubungan perampasan tanahnya itu dilakukan dengan cara tidak terpuji, maka Hartini meminta kembali tanahnya yang di rampas tersebut, sesuai dengan yang tertulis di sertifikat, karena suatu saat kalau dia memiliki kepentingan sesuatu (di jual, misalnya), pihaknya tidak menemui kendala dan kesulitan. Bahkan kasus perampasan tanah ini juga melibatkan Kepala Kelurahan Begajah, SM yang juga ikut bertanda tangan sebagai pihak yang mengetahui. “Mengapa sebagai lurah kok diam saja, ketika menyaksikan sebagian warganya mengintiminasi , mengancam dan memaksa tanah saya untuk diserahkan” lanjutnya
Hartini menjelaskan, pada 3 Mei 2019 dia mendapatkan undangan dari kantor Kelurahan Begajah yang isinya untuk dimintai konfirmasi tentang surat nikah. Sebagai warga yang baik, Hartini memenuhi undangan itu. Tetapi sesampainya disana, Hartini langsung di bawa di suatu ruang yang ternyata disana sudah ada 5 tetangganya, termasuk Ketua RT 02 Dukuh Sengon. Mereka berlima itu, masing-masing DB, AM, ED, SS dan BSH. “ Kelima tetangga saya tersebut memaksa dengan cara mengintimidasi dan mengancam, agar saya menyerahkan sebagian tanah, dengan alasan untuk digunakan jalan kampung” paparnya
Sebagai perempuan, tentu Hartini ketakutan dan menangis, meski dengan terpaksa harus menanda tangani surat pernyataan tersebut. Dimana, sebelumnya surat itu sudah disiapkan (di ketik rapi), bahkan anehnya SM sebagai Lurah juga ikut menanda tangani (mengetahui). “Saya sebagai wanita yang lemah dan merasa tertekan pada saat itu, namun saya tidak terima, saya minta dikembalikan sebagian tanah saya itu, sesuai dengan gambar di sertifikat ” tandasnya
Sementara itu, menurut pendamping kasus perampasan tanah ini Sri Wahono mengatakan, surat pernyataan yang sudah di buat oleh pihak kelurahan itu tidak sah. Pasalnya, surat pernyataan itu ber- kop surat Kelurahan Begajah, tulisan sudah di ketik sebelumnya (bukan tulisan tangan Hartini) dan masih ada beberapa yang mendukung, bahwa surat pernyataan itu tidak berlaku di mata hukum . “Ini jelas merupakan unsur pemaksaan, maka kami melaporkan ke ombudsman pada tanggal 19 Maret 2020 sebagai jalan menindaklanjuti kasus tanah milik Hartini ini “ tandasnya sembari menambahkan, surat aduan kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah itu dengan tembusan kepada Camat setempat dan Bupati Sukoharjo. (Her)
Thanks for reading Tanahnya Dirampas, Hartini Lapor Ombudsman | Tags: Hukum Peristiwa
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »