H. Rudi Hermanto. Ketua DPD Jakarta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Cakra Bhuana.
-------------------------------------------------
GUGAT86.com. SURAKARTA. Boleh jadi, kali ini saatnya bagi mereka, warga masyarakat yang tengah dipusingkan dengan urusan hutang piutang dengan sebuah perusahaan leasing dan Perbankan atau sejenisnya, bisa bernafas lega. Artinya, tidak perlu takut lagi akan ancaman di jalanan maupun sepeda motor hingga mobilnya dirampas secara paksa oleh tukang tagih (DC), LPKSM Cakra Bhuana yang bertebaran di berbagai daerah di Tanah Air ini, merupakan solusinya. " LPKSM Cakra Bhuana bukan merupakan backing, pembela. Hanya saja, melindungi konsumen yang tengah bermasalah dengan suasana yuridis hukum dan Islami. Bukan membela masalah benturan dengan mereka para tukang tagih,"jelas H. Rudi Hermanto mengawali perbincangannya dengan awak media. Rabu (24/6/2020) siang.
Ditegaskan Kaji Rudi, sapaan akrab H. Rudi Hermanto, malahan pihaknya sama sekali menghindari adanya benturan dengan mereka para tukang tagih. Baik secara adu mulut apalagi adu fisik, jauh dari tujuan itu semua. Pun demikian, bukan berarti LPKSM Cakra Bhuana takut, sama sekali dalam menegakkan kebenaran, membela kepentingan masyarakat, sama sekali pihaknya tidak akan pernah merasakan takut dengan siapapun. Hanya
saja, semua persoalan akan diselesaikan
secara profesional dan berdasar ranah hukum. " Intinya, kami dalam melindungi konsumen, berdasarkan pada aturan undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 18. Tentang perlindungan konsumen. Secara hukum, tidak ada yang dirugikan. Baik konsumen maupun pengusaha,"tegasnya.
Masih menurut penuturan Kaji Rudi yang dijumpai di LPKSM Cabang Kota Solo yang ada di Premulung RT 003 RW 007 Sondakan, Laweyan, Solo ini, debitur tidak dirugikan, pengusaha juga masih tetap diuntungkan. Hanya saja, sesuai dengan hukum syariat Islam. Maksudnya, disini keduanya sepakat menekan adanya kegiatan unsur riba. Kalau bisa, dihilangkan sama sekali masalah riba. Keduanya tidak ada yang dirugikan, malahan diuntungkan. Namun, tidak sebesar keuntungan usaha jasa yang jauh dari aturan syariat Islam. "Yang penting keduanya bisa sepakat tidak saling merugikan dan ikhlas. Alhamdulillah, ratusan kasus yang kami tangani selesai dengan baik dan kekeluargaan," papar H. Rudi Hermanto sambil menambahkan bila LPKSM Cakra Bhuana setiap pekan pasti ada acara sidang di berbagai pengadilan.
Yang biasa ditangani LPKSM Cakra Bhuana, lanjut H. Rudi, persengketaan masalah hutang piutang dari sepeda motor, mobil hingga masalah KPR rumah atau urusan
perbankan lainnya. Cara kerja, cukup simpel dan kudu bisa menghindari benturan. Cukup bicara baik baik kepada debitur dan pengusaha, agar mengedepankan etika saling menghormati dan Islami, jauhi riba. Kepada jasa perbankan atau yang sejenisnya, LPKSM Cakra Bhuana mengharap kebijakan-kebijakannya agar bisa memaklumi kondisi debitur yang tengah terpuruk, pailit, mohon dimaklumi. Sehingga dalam hal ini, tidak ada peristiwa penarikan barang secara sepihak. Apalagi penyitaan, sama sekali tidak ada.
Lembaga yang didirikan 5 tahun lalu, di Malambong, Garut, Jawa Barat, wilayah keberadaan Gunung Cakra Bhuana, sah dan wajar saja jika keberadaannya dirasakan banyak membantu masyarakat. Pasalnya, mereka merasa nyaman dan tenang, sudah tidak perlu repot dan ketakutan lagi saat mengendara di jalanan umum, sepeda motor atau mobilnya dicegat serta merta diminta secara paksa. Bukan hanya itu saja, masalah KPR, kredit rumah pun bisa diselesaikan dengan baik, benar dan yuridis hukumnya jelas. " Keberadaan LPKSM Cakra Bhuana, menekankan aspek kekeluargaan, menekan riba syukur sampai hilang nilai tibanya, sangat menghindari benturan dengan siapapun dan tegas jika semua urusan diselesaikan sesuai dengan norma hukum. Sekali lagi, tidak ada yang dirugikan!" tandas H. Rudi Hermanto, seraya menambahkan tegas bukan berarti keras. # V1N/Yan 1.
-----081325995968------
Thanks for reading LPKSM Cakra Bhuana Siap Lindungi Konsumen | Tags: Hukum Sosial
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »