Jawaban Secara Tertulis KPU Surakarta Nurul Sutarti Akan Keraguan transparansi Verivikasi Independen BAJO Kepada DR Muhammad Taufik SH MH Judicial Corruption Watch (JCW) Kota Surakarta

Agustus 05, 2020
Rabu, 05 Agustus 2020

Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti menjawab apa yang menjadikan keraguan DR Muhammad Taufik SH MH akan transparansi Verivikasi Independen BAJO. Foto : Ist.
---------------------------------------------------------------

GUGAT86.com. SURAKARTA. Tanggapan sekaligus jawaban langsung secara tertulis dari Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti Kepada Judicial Corruption Watch (JCW) Kota Surakarta. DR Muhammad Taufik SH. MH.

Surakarta, 30 Juli 2020
Nomor
430/PL.02.2-SD/3372/KPU-Kot/VII/2020
: Segera/Penting
1 (satu) dok
: Transparansi Verifikasi Dukungan Bapaolon
Perseorangan Bagyo Wahyono-FX.Suparjo
Sifat
Lampiran
Perihal
Yth. Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
di -
Surakarta
Menanggapi surat Saudara perihal Transparansi Verifikasi Dukungan
Bagyo Wahyono-FX. Suparjo tertanggal 29 Juli 2020, perlu disampaikan
beberapa hal, yaitu:
1. Sesuai ketentuan pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kola, dalam verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data dukungan
Bakal Pasangan calon Perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan,
KPU Kota Surakarta melakukan kegiatan:
a. Mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis
kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat pendukung pada formulir B.1.-
KWK Perseorangan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik
atau Surat Keterangan Elektronik;
b. Verifikasi kesesuaian
antara alamat pendukung dengan daerah
pemilihan;
c. Verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan;
d. Verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi
PPS;
e.
Verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat
usia pendukung dan/atau status perkawinan; dan
f. Verifikasi terhadap status pekerjaan untuk memastikan pemenuhan
syarat pendukung
Dalam verifikasi administrasi juga diawasi langsung oleh jajaran Bawaslu
Kota Surakarta, baik itu dokumen B1.1-KWK Perseorangan maupun B.1.-
KWK Perscorangan beserta foto copy KTP elektronik atau surat keterangan
elektronik.
2. Berkaitan dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 185A (ayat 1)
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, KPU Kota Surakarta sudah
melaksanakan sosialisasi terhadap ketentuan tersebut baik kepada Bakal
Pasangan Calon atau Petugas Penghubung yang salah satunya tertuang
dalam Pers Release Pelaksanaan Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan verifikasi faktual di
tingkat kelurahan dengan mendatangi pendukung dari rumah ke rumah,
rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan, rapat pleno
rekapitulasi terbuka di tingkat kota dilaksanakan secara terbuka dengan
mengundang para pihak, diantaranya: jajaran Bawaslu Kota Surakarta
sesuai tingkatannya, tim penghubung Bapaslon, serta pihak terkait dan
dihadiri para jurnalis dari berbagai media massa cetak dan online. Rangkaian
kegiatan tersebut juga diunggah di media sosial KPU Kota Surakarta (bahkan
livestreaming di Facebook Sosialisasi KPU Surakarta).
Demikian tanggapan KPU Surakarta sebagai salah satu bentuk
transparansi dan akuntabilitas Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020
UKetua
ROTA
SURAKAKTA
Nurtul Sutarti
embusan: disampaikan kepada Yth.
. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah;
. Ketua Bawaslu Kota Surakarta;
Ketua Partai Politik Pescrta Pemilu 2019 Tingkat Kota Surakarta;
Media massa cetak dan online.

Pers Release
Pelaksanaan Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Surakarta Tahun 2020
25 Februari 2020
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Surakarta akan dilaksanakan oleh KPU
Kota Surakarta pada Rabu, 23 September 2020. Untuk menjadi Pasangan Calon Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Surakarta bisa melalui dua jatur, yaltu bisa melalui perseorangan atau lewat
jalur partai politik/gabungan partai politik.
Meski tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota sesuai
Keputusan KPU Kota Surakarta No. 52/PP.01.2-Kpt/3372/KPU-Kot/XI/2019 akan dilaksanakan
pada 16-18 Juni 2020, namun untuk Baka! Pasion Perseorangan harus memenuhi syarat
dukungan sebelum pendaftaran berlangsung. Dalam tahapan tersebut Bakal Paslon
Perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kota Surakarta pada 15 - 23
Februari 2020. Pada kurun waktu tersebut KPU Kota Surakarta sudah menerima syarat
dukungan bakal Paslon Perseorangan dari Bagyo Wahyono-FX. Supardjo (Bajo) pada 21
Februari 2020 dan bakal Paslon Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid (Alam) pada 23 Februarl
2020. Sedangkan bakal Paslon Drs. Mihtaf Alim Harphanto-Ronny Cahyanegara (Hero) batal
menyerahikan syarat dukungan karena sampai dengan batas akhir penyerahan syarat
dukungan tidak menyerahkan kepada KPU Kota Surakarta.
Sesuai dengan Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor 47/PL.02.2-Kpt/3372/KPU-Kot/X/2019
tentang Persyaratan Jumlah dan Persebaran Dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan
dalam Pernitihan Wak Kota dan wakii vwali Kota Surakarta lahun 2020, adalah jumiah
dukungan paling sedikit 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir sejumlah
421.999, yaitu 35.870 (dibulatkan ke atas) orang pendukung dan paling sedikit tersebar di
lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di wilayah Kota Surakarta atau sekurang-kurangnya
tersebar di tiga dari lima kecamatan di wilayah Kota Surakarta.
Jumlah syarat dukungan yang diserahkan bakal Paslon Bajo sejumlah 41.425, namun setelah
dilakukan pengecekan dan penghitungan oleh KPU Kota Surakarta jumlah dukungan yang
memenuhi syarat 36.006 dan jumlah sebaran 5 kecamatan. Sedangkan bakal Paslon Alam
menyerahkan syarat dukungan sejumlah 38.743 yang sampai saat ini masih dilakukan
pengecekan dan penghitungan oleh iim KPU Kota surakarta sampai dengan batas akhir
tanggal 25 Februari 2020 KPU Kota Surakarta memberikan Berita Acara terhadap status syarat
dukungan kepada Tim BakaƂ Paslon Alam.
Adapun tahapan selanjutnya KPU Surakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi dan
kegandaan dokumen dukungan pada 27 Februari sampai dengan 25 Maret 2020 sedangkan
verifikasi faktual di tingkat kelurahan dilaksanakan pada 26 Maret sampai 15 April 2020. Jika
setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata jumiah syarat dukungan belum memenuhi jumlah
minimal yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan KPU Kota Surakarta, maka Tim
Bapaslon masih mempunyai waktu perbaikan syarat dukungan selama tiga hari yaitu pada
tanggal 29 Aprii sampai dengan i Mei 2020. # Achmad Yani / Red 1.


DR Muhammad Taufik SH. MH. Judicial Corruption Watch ( JCW ) Kota Surakarta. Foto : Ist.

-------081325995968-------

Thanks for reading Jawaban Secara Tertulis KPU Surakarta Nurul Sutarti Akan Keraguan transparansi Verivikasi Independen BAJO Kepada DR Muhammad Taufik SH MH Judicial Corruption Watch (JCW) Kota Surakarta | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS