Donny Santoso SH, Koordinator Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jawa Tengah, akan awasi Bansos dan Penyalahgunaan Kekuasaan Untuk Kepentingan Calon Dalam Pilkada Kabupaten Sukoharjo 2020. Foto : Dokumen Pribadi.
---------------------------------------------------------------
GUGAT86.com. SUKOHARJO.
Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP ) , Pimpinan Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Donny Santoso SH, yang dalam ini telah melihat Etik Suryani istri dari Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, dimana saat ini tengah maju untuk menjadi calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukoharjo 2020. Boleh jadi, tidak lain merupakan kepanjangan tangan dari kekuasaan Bupati Wardoyo Wijaya yang periode ini habis masa jabatannya.
Tidaklah menutup kemungkinan, adanya gaya upaya strategi baru yang dimainkan dalam pemilu Tahun ini. Artinya, meskipun secara fisik bukan merupakan petahana, hanya saja, Etik Suryani yang maju adalah bukan orang lain. Melainkan Istri dari Petahana, Wardoyo Wijaya. "Disini perlunya bagaimana cara mewaspadai adanya penyalahgunaan kekuasaan, Abuse of power oleh petahana sebagai wujud kerawanan dalam Pilkada. Masalahnya, petahana berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran Pemilu dengan kekuasaannya." tegas Donny, sapaan akrab Donny Santoso SH. Minggu ( 2/8/2020).
Ditegaskan Donny, seperti masalah sekarang ini, yang mana rawan sekali dengan munculnya kasus adanya
Penyalahgunaan Anggaran Covid 19, untuk kepentigan calon politiknya.
mengigatkan agar perlunya berhati-hati menyikapi peranan politik petahana. Diantaranya, mengatas namakan bansos dan membungkusnya dengan tujuan tertentu (kepentingan pilkada). Pastinya aturannya sudah sangat jelas. Dalam Hal ini diatur dalam Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Masih menurut penuturan Donny, bantuan sosial (bansos) yang digunakan oleh kepala daerah baik dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, untuk kepentingan Pilkada 2020 berpotensi dikenai sanksi pembatalan sebagai calon. Sehingga dalam hal ini, dirinya mengintruksikan agar mereka para pengurus LP2KP
Karesidenan Surakarta supaya melakukan pengawasan terkait pembagian Bansos.
Ditambahkan Donny, adanya money politik atau Pelanggaran UU nomor 5 dan PP Nomor 53/2010 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Akan keterlibatannya ASN dalam Pilkada Sukoharjo 2020. Karena jangan sampai keterlibatan ASN ini menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Sehingga hal ini harus menjadi perhatian penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU Sukoharjo dan Bawaslu Sukoharjo serta penegak hukum dari kepolisian Resort Sukoharjo dan kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Yang jelas, lanjut Donny, dirinya dengan melihat adanya banyak potensi pelanggaran dalam pilkada Sukoharjo, selaku Pimpinan Koordinator Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jawa Tengah, akan segera membentuk Tim Investigasi sekaligus akan melakukan pengawasan dalam proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukoharjo tahun ini. " Bilamana nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada, LP2KP akan melakukan upaya-upaya tindakan tegas secara ranah hukum. Pastinya sesuai dengan Amanat Undang-undang."janji Donny. # Taufiq/Yan 1.
Donny Santoso SH bersama Calon Bupati Sukoharjo 2020 Joko "Paloma" Santosa.
-------081325995968-----
Thanks for reading LP2KP Awasi Penyalahgunaan Bansos Untuk Kepentingan Pilkada Sukoharjo | Tags: Politik Sosial
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »