Dr KPH Eddy Wirabhumi SH MM bersama istrinya, GKR Wandansari Koes Moertiyah MPd, salah satu putri dari Sinuhun Paku Buwono (PB) XII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Foto : Achmad.
---------------------------------------------------------------
GUGAT86.com. SURAKARTA. Tentunya bisa dipastikan lagi, untuk Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, tidak akan pernah mungkin terlintas sedikitpun di dalam benaknya untuk menyakiti adik-adiknya, Baik secara lisan, apalagi fisik. Demikian pula dengan adik adiknya, tiada pernah berani sedikitpun melawan titah dawuh kakanda yang sekaligus rajanya. Hanya saja, bisikan bisikan "gaib" dari orang luar yang bukan merupakan trah Mataram Islam Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dari PB II hingga PB XIII selalu memanfaatkan Sinuhun untuk pribadi dan golongannya. "Kasihan Sinuhun hanya untuk kudung, berlindung guna kepentingan mereka yang Sinuhun tidak pernah tahu juntrungannya, maksud dan tujuannya," papar GKR Wandansari Koes Moertiyah MPd. Senin sore (15/9/2020) di salah satu rumah makan di Solo.
Seperti kesalahpahaman Gusti Moeng, sapaan akrab GKR Wandansari Koes Moertiyah MPd, pada Jumat siang (11/9/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Di Alun Alun Kidul sebagai pokok permasalahan dari masalah adanya pembangunan tiang pancang baliho di area kawasan cagar budaya yang di tentang langsung oleh Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta, Gusti Moeng maupun Masyarakat Adat Karaton Surakarta dan sentono dalem perwakilan trah PB II sampai PBXIII.
Yang menjadikan masalah, adanya pembangungan tiang baliho di area kawasan cagar budaya yang berbahan dasar pondasi cor dan tiang besi besar ini selain melanggar estetika juga melanggar UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam proses pembangun tiang baliho di kawasan cagar budaya, dengan kedalaman lubang cor sekitar 1,5 meter tersebut juga telah memakan korban. Yaitu membuat kerbau kyai slamet terperosok lubang terebut, beruntung kerbau keturunan kyai slamet dapat segera di evakuasi warga, pengurus para PKL yang berada di kawasan tersebut. "Alhamdulillah kerbau keturunan kyai slamet berhasil di selamatkan. Bagi kepercaan kami sebagai orang jawa ini firasat yang tidak baik."papar pedagang Alun-alun selatan yang keberatan di sebutkan namanaya.
GKR Wandansari Koes Moertiyah MPd bersama suaminya Dr KPH Eddy Wirabhumi SH MM, selaku Direktur Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta, saat berbincang-bincang dengan wartawan. Foto : Achmad.
---------------------------------------------------------------
Pembangun tiang permanen dengan kedalamaman sekitar 1,5 meter dengan jarak beberapa centi meter dari pagar siti hinggil yang merupakan bangunan cagar budaya, jelas membahayakan dan berpotensi besar dalam perusakan benda maupun bangunan cagar budaya.
Ini adalah kesalahan yang di buat orang-orang yangg mengaku dapat perintah raja berulang-ulang kali. Pasalnya sebelumnya sudah dilakukan pemasangan tiang baliho di depan Kamandungan Krraton Surakarta. Ini jelas tidak pada tempatnya masa depan karaton yang kita junjung tinggi marwahnya lalu di pasangi permanen baliho besar seperti itu.
Karaton yang sakral dan bebas iklan malah jadi seperti reklame pemetasan kethoprak di gedung wayang orang. Terlepas itu perintah Sinuwun atau tidak yang jelas itu salah dalam penempatan maupun estetika dan melanggar UU Cagar Budaya.
Sama seperti yang di depan sitihinggil yang sedang di bangun ini, apa pantas di pasang baliho yang sedemikian besar ini sehingga menutupi bagian depan sitihinggil? Apalagi ini menambah bangunan di area kawasan cagar budaya. Tentu kalau baliho ini kena angin dan kalau roboh pasti membahayakan masyarakat yang beraktifitas bahkan bisa membuat pagar Sitihinggil juga roboh. Siapa yang mau bertanggung jawab? Apakah yang memerintahkan membangun tiang ini? Apakah orang-orang sinuwun mau membangun kembali yang roboh?
"Kenyataannya itu bagunan roboh di sebelah Sasana Putra itu bertahun-tahun mangkrak. Padahal lokasinya bersebelahan dengan yang di tinggali Sinuwun. Apakah Sinuwun berinisiatif mengembelikan seperti semula? Faktanya sampai sekarang juga di biarkan saja? Ini memprihatinkan sekali bagi kami para sentono dalem."tuturKRMH Saptono Djati yang merupakan sentono dalem perwakilan trah PB IX.
GKR Wandansari Koes Moertiyah MPd yang juga merupakan adik kandung Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, selalu vokal dalam menjunjung kebenaran. Foto : Achmad.
---------------------------------------------------------------
Dalam kesempatan bincang dengan media, GKR. Wandansari yang merupakan adik kandung PB XIII sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta menyayangkan atas sikap dan tidakan kesewenang-wenangan yang dilakukan orang-orang maupun oknum-oknum yang mengatasnamakan perintah Sinuwun ini bukan hanya dilakukan sekali dua kali, melainkan sudah terlalu sering. Dan ini meresahkan serta menyakiti hati kami semua baik sentono dalem, abdi dalem dan masyarakat adat di dalamnya. Karena hanya menegaskan yang harusnya menjadi pengayom tidak bisa menjaga marwahnya sendiri bagi masyarakat adatnya.
Mungkinkah Sinuhun lupa, masih menurut penuturan Gusti Moeng, bisa menjadi pemangku adat itu bukan sebuah prestasi yang ia capai sendiri, melainkan LDA lah yang menjadikannya. Sehingga ia bisa duduk di singgasana seperti saat ini, lantaran kami patuh pada aturan adat. Dan ketika 2004 ada orang yang membuat raja tandingan, LDA pula yang membela dan menjadikan Hangabehi ini pemangku adat sesui dengan paugeran adat (aturan adat). Lha kok malah setelah duduk berlaku semena-mena memusuhi LDA, bangunan kraton semuanya di gembok, fasilitas layanan umum ,juga fasilitas pendidikan, sosial juga ditutup, adik-adik sekandung, anak cucu juga sentono dalem cucu cicit raja terdahulu tidak boleh masuk karaton, malah mengusir sentono darah dalem yang sebelumnya menjadikannya pemangku adat dan membela habis-habisan ketika ada raja tandingan.
Malahan dalam rangka mempertahankan adat serta tradisi budayanya para sentono darah dalem yang dipimpin Gusti Mung telah ada penetapan pengadilan sebagai pengelola Keraton Surakarta beserta asetnya juga penetapan sebagai badan hukum yang syah di negara indonesia, terlebih pada agustus yang lalu Mahkamah agung RI telah mempertegas syahnya LDA, Yayasan Keratona Surakarta dengan membatalkan keputusan pengadilan negri surakarta dan pengadilan tinggi jateng."Mereka yang ada dibelakang Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII itu sebenarnya gerah, bingung, karena sudah tahu isi putusan MA. Menyikapinya, ya itu dengan cara terus berulah meskipun tahu salah,"tegas GKR Wandansari Koes Moertiyah MPd, sambil menambahkan memang sebenarnya tidak ada yang kalah dan menang. Semua untuk kepentingan bersama, keraton dan Putra Putri Sinuwun PB XII.
GKR Wandansari Koes Moertiyah MPd, sebagai adik kandung, seringkali menegur Sinuhun Paku Buwono XIII bukan bermaksud berani dengan kakaknya, melainkan rasa sayang sekaligus hormatnya, merasa kasihan hanya dimanfaatkan sebagai kudung dari mereka yang tidak bertanggung jawab. Foto : Achmad.
---------------------------------------------------------------
Keberadaan kami, kembali ditegaskan Gusti Moeng, justru melindungi Sinuhun dan memposisikan yang tertinggi sebagaimana mestinya." Jangan sampai apa yang di lakukannya itu melanggar hukum seperti memasang tiang baliho permanen di area kawasan cagar budaya seperti yang terjadi saat ini. Ini jelas bertentangan dengan UU Cagar Budaya, dan secara estetika juga tidak dapat di benarkan. Sinuhun itu saking baik hatinya dan selalu diam manakala kekuasaannya hanya dipakai kudung, berlindung oleh mereka yang tidak bertanggung jawab. Kasihan Sinuhun,"tandas Gusti Moeng.
"Apalagi yang bersangkutan malah mengusir sentononya yang justru telah menjadikannya dan mendudukkan yang bersangkutan bahkan hampir semuanya dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan sinuwun yang dalam hal ini tidak ada kaitanya dengan karaton, sentono darah dalem, keluargapun juga bukan tetapi mengaku-ngaku atas nama raja. Dan yang lebih memrihatinkan perbuatan tidak terpujinya itu di bantu oleh oknum-oknum brimob untuk memuluskan aksinya dalam pengusiran sentono dalem maupun abdi dalem dengan intimidasi. Ini yang kami sesalkan,"tandas adik kandung Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII itu.
Parahnya lagi, ditegaskan Gusti Moeng, mereka telah beranggapan bila kraton seperti milik pribadi, sedang di hukum adat juga hukum nasional justru tegas bahwa kraton kesemuanya merupakan milik kolektif dynasti yang tidak bisa di wariskan. Mereka oknum brimob itu, berdalih bahwa mendapatkan tugas dari atasnnya, namun hal itu perlu di kaji kembali oleh kepala Kepolisian Republik Indonesia. Karena dalam surat tugas tersebut berbunyi:
Surat Perintah nomor sprin/3300/VI/HUK.6.6/2018 yang di keluarkan pada tanggal 25 Juni 2018 ttd Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kasat Brimob menugaskan empat anggota untuk:
1. Melaksanakan tugas pengamanan SSIKS Pakoe Boewono XIII dan keluarga, tamu raja serta objek VVIP di Kraton Kasunanan Surakarta.
2. Pelaksanaan tugas 25 Juli s.d 31 Agustus 2018
3. Mengadakan koordinasi serta kerja sama sebaik-baiknya dengan instansi terkait.
4. Melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolda Jateng c.q Kasat Brimob Polda Jateng.
5. Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab.
Dari surat diatas, berkali-kali yang bersangkutan justru menyalahi / melenceng dari surat tugasnya. Apakah dapat di benarkan oknum Brimob ini mendampingi pengusiran untuk menakut-nakuti masyarakat guna memuluskan aksi pelanggaran hukum? "Hal ini sudah tidak benar dan kepala kepolisian Republik Indonesia khususnya propam wajib menindak pelanggaran ini. Karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat yang di lakukan berulang-ulang tanpa adanya sangsi yang tegas."sesal GKR. Wandasari Koes Moertiyah MPd sambil menambahkan jika dirinya tidak habis pikir dengan mereka yang hanya merugikan Sinuhun dengan aksi berlindung nya pada kekuasaan PB XIII Keraton Dinasti Mataram Islam Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Dinasti Mataram Islam Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang tampak megah meski sudah 275 tahun berdiri. Foto : Achmad.
---------------------------------------------------------------
Dalam kesempatan lain, BPCB melalui Wahyu Broto selaku Kapokja Kawasan Keraton Surakarta dalam pesan singkatnya mengatakan:
Pada dasarnya yang di perbolehkan adalah:
1. Tidak bersifat permanen dan bisa setiap saat dibongkar tidak apa apa..
2. Tempat tidak di depan tepat sehingga menutupi fassade keraton..
Apabila tidak masuk dalam kriteria hal ini masih dapat dipertimbangkan lebih lanjut..
"Cukup disayangkan, yang terjadi di lapangan tiang baliho besar permanen di depan Kamandungan Karaton Surakarta atau di depan persis fassade Karaton Surakarta dan 1 lagi baliho besar permanen di depan fassade Sitihinghil kidul Karaton Surakarta ini bisa kita lihat berbahan baku tiang besi besar yang di cor menggunakan pasir dan semen dengan kedalaman tertentu dan jaraknya sangat dekat sekali dengan bagunan yang sudah di tetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Dan letaknya pun di area kawasan cagar budaya."tandas KRMH. Suryo Wibowo selaku juru pelihara BPCB untuk kawasan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.# Achmad Yani.
---------081325995968--------
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::;:::::::::::::::::::::;;::::::
Biasakan selalu mentaati apa yang menjadikan himbauan pemerintah dalam hal Protokoler Kesehatan Covid-19.
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
MakanKu Makanan Sehat Siap Saji Masa Kini Solusi Di Saat Pandemi Covid-19 yang bisa dibeli di Jalan Slamet Riyadi No 300 Utara Stadion Sriwedari Solo.
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
Thanks for reading Kalah Di Putusan MA Terus Saja Berulah | Tags: Budaya Peristiwa Sosial
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »