Polres Sukoharjo Amankan 8 Tersangka Dengan BB 70 Gram Sabu. Foto : D34.
---------------------------------------------------------------
GUGAT86.com. SUKOHARJO. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 70 gram narkotika jenis sabu dengan mengamankan 8 tersangka.
"Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 8 tersangka dengan barang bukti sebanyak 70 gram sabu," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi press di halaman Mapolres Sukoharjo, Rabu (18/11).
Para tersangka yang diamankan adalah berinisial AMR (24), GW (46), AN (30), AA (32), SHP (38), D (36), BN (47) dan HP (40).
Kapolres menyampaikan, delapan tersangka ini hasil pengembangan di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Penangkapan delapan tersangka ini bermula dari polisi mengamankan AMR di jalan di Dukuh Mayang RT 03/RW 02 Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Dalam penangkapan tanggal 19 September 2020 tersebut polisi mengamankan 55 gram sabu.
Kemudian dari hasil pengembangan, pada 28 September 2020, Satnarkoba Polres Sukoharjo kembali menangkap satu orang pelaku AN di Dukuh Pulerejo, Desa Krajan, Kecamatan Weru, Sukoharjo dengan barang bukti 2,55 gram sabu.
Setelah dilakukan pengembangan lagi, pada tanggal 8 Oktober 2020, polisi menangkap tersangka AA di Dukuh Demalang, Desa Kudu, Kecamatan Baki dengan barang bukti 0,52 gram sabu. Selang satu minggu, tepatnya pada tanggal 16 Oktober 2020, SHP ditangkap di jalan di Dukuh Brontowiryan, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura. Dari tangan SHP, polisi mengamankan 1,03 gram sabu.
Lalu pada tanggal 1 November 2020, polisi mengamankan tiga pelaku di lokasi yang berbeda. Dimana D ditangkap di daerah SMA Negeri 1 Mojolaban, Sukoharjo, BN ditangkap di rumahnya di Dukuh Candirejo, Desa Klumprit, Kecamatan Mojolaban dan HP di Perum Permata, Dukuh Banyu Bening, Desa Jeruk Sawi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
Dari tangan D, polisi mengamankan 0,58 gram sabu, BN 1,51 gram sabu dan dari tangan HP 1,89 gram sabu. Sementara di TKP terakhir di Dukuh Talang Abang, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol yakni pada tanggal 5 November 2020, petugas mengamankan GW dengan barang bukti 0,83 gram sabu.
"Delapan tersangka ini merupakan pengedar dan pemakai atau pemilik sabu," imbuh Kapolres.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Agus Syamsudin, delapan tersangka yang diamankan ini merupakan satu jaringan.
MakanKu Makanan Sehat Siap Saji Masa Kini Solusi di saat Pandemi Covid-19. Instagram makankureadymeal dan YouTube MakanKu ReadyMeal. 0811 6053 553.
---------------------------------------------------------------
"Puluhan gram yang diamankan siap untuk diedarkan dan siap pakai," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 (1) juncto Pasal 114 (1), Pasal 127 (1) Pasal 131 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup. # D34/Yani G1.
--------081325995968---------
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
Jangan lupa untuk mencoblos Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Surakarta 9 Desember. (Diah Warih Anjari. (Pengusaha dan Politisi Solo )
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
Thanks for reading Polres Sukoharjo Amankan 8 Tersangka Narkoba | Tags: Hukum Peristiwa Sosial
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »