Senjata yang dipakai untuk memberondong mobil mewah Alphard yang dikendarai pengusaha wanita itu. Foto : D3DJ4R.
--------------------------------------------------------------
GUGATnews.com. SURAKARTA.Teka-teki kasus berondongan peluru oleh tersangka LJ (72) warga Jalan Kol Sutarto, Jebres, Solo terhadap mobil Alpard Nopol AD 8945 JP yang ditumpangi Ny Indriati (72) warga Jebres, Solo terkuak. Kasus penembakan itu dipicu kasus utang-piutang. LJ pedagang, merasa Ny Indriati masih memiliki utang senilai Rp 16 miliar. Meski menurut versi Ny In, pihaknya tidak memiliki utang, hanya dia menang lelang, dan membeli tanah milik LJ dalam transaksi sah dalam suatu lelang perbankan.
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si , Jumat (4/12/2020) mengatakan motif pelaku LJ memberondong delapan tembakan ke mobil Alpard milik Ny In karena jengkel merasa hutangnya tidak dibayar. "Padahal dari hasil penyelidikan itu bukan hutang, transaksi legal dalam sebuah lelang tanahnya LJ yang dilelang dibeli oleh Ny In. Namun LJ merasa harga pembelian Ny In itu di bawah standar. Jadi LJ berupaya dengan segala cara agar Ny In membayar hutangnya. Termasuk menembak Ny In," papar Kapolresta Solo.
Seperti diketahui warga Solo digegerkan kasus diberondongnya mobil mewah jenis Toyota Alpard oleh pria gaek yang akhirnya diketahui identitasnya LJ warga Jebres, Solo. LJ memberondong Ny In menggunakan senjata pistol merk Carl Wather kaliber 22 mm. Berondongan tembakan oleh LJ memang tidak mengenai tubuh Ny In yang segera diselamatkan oleh sopirnya segera meloloskan diri dari lokasi dinkawasan gudang rokok Menara Jalan Monginsidi Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari, Solo.
Polisi pun bergerak cepat berhasil meringkus LJ yang berupaya kabur akan naik bus, namun keburu ditangkap. Polisi pun menggeledah rumah LJ di kawasan Jebres, Solo. Hasilnya petugas menemukan dua pucuk senjata pistol masing-masing jenis Softgun Glock 19 kaliber 6 mm dan satu pucuk.
Sofgun Makarov kaliber 4.5 mm. Petugas juga menyita barang bukti satu dus CO merk Gami isi 10 Ampul, satu dus CO merk Walther isi 10 Ampul. Selain itu disita satu kaleng gotri merk Gamo kaliber 6 mm. Satu kotak gotri merk Baikal Makarov kaliber 4,5 mm, 6 Hoster senjata.
Selain itu juga disita empat dus borgol besi merk Handcuff beserta kuncinya.
Selain itu disita satu pucuk senjata api laras panjang Merk SMITH & WESSON kaliber 22 LR, satu buah magazine warna hitam, satu kotak peluru Merk CCI berisi 42 butir kaliber 22 LR standar Velocity. Juga satu dos peluru Merk SK berisi 50 butir kaliber 22 LR standar Plus.
Polisi jug menemukan satu lembar Surat Izin Khusus Senjata Api atas nama Lukas Jayadi. Buku Kepemilikan Senjata Api atas nama Lukas Jayadi.
Batagor & Siomay satu satunya yang ada di Gentan, Baki, Sukoharjo. Persis ada di depan Indomart Gentan.
---------------------------------------------------------------
Menurut Kapolresta Solo, pelaku dijerat Pasal 349 KUHP Juncto 53 KUHP . Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. # D3DJ4R/ Yani G1n.
--------081325995968---------+
Thanks for reading Utang Piutang Mobil Alphard Dihujani Peluru | Tags: Hukum Peristiwa Sosial
« Prev Post
Next Post »