BP Jamsostek Serahkan Bantuan Jaminan Hari Tua

Januari 20, 2021
Rabu, 20 Januari 2021


BPJamsostek Serahkan Santunan JKK Senilai Rp 314 Juta Untuk Jaminan Hari Tua Hingga Beasiswa. Foto : D34.
---------------------------------------------------------------
GUGATnews.com. SURAKARTA.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surakarta menyerahkan santunan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia, kepada ahli waris almarhum Rohmad, karyawan PT Mutu Gading yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Penyerahan santunan sebesar Rp 314 Juta, secara simbolis dilaksanakan oleh Hasan Fahmi, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surakarta, pada istri korban, Lilis Apriyatiningsih, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Rabu (20/1/2021).


Suasana haru muncul saat Lilis menerima santunan. Ternyata, tidak hanya menerima santunan JKK dan biaya pemakaman, namun ia juga menerima santunan berkala, jaminan hari tua dan pensiun berkala. 

"Terima kasih, kami tidak menyangka mendapatkan pensiun, ini akan kami manfaatkan untuk memperbaiki ekonomi kami," ungkap Lilis.

Tak hanya itu, juga ada beasiswa pendidikan yang diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun. Beasiswa akan diberikan untuk 2 orang anak peserta dan akan berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.


Hasan Fahmi menjelaskan santunan ini merupakan tanggung jawab BPJAMSOSTEK pada seluruh peserta. 

"Kami menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku. Semoga santunan ini bisa meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," ungkap Fahmi.

Fahmi menambahkan, pihaknya berharap, BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai 4 program  yakni untuk melindungi pekerja dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi seperti program JKK, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan juga Jaminan Pensiun (JP), dengan mensasar tenaga kerja baik yang bekerja secara formal maupun tenaga kerja informal.


"Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dan tertib membayar iuran sehingga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan oleh seluruh pekerja secara maksimal," tambah Fahmi.#D34/Yani G1.


             --------081325995968-----------




°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°


°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°

Thanks for reading BP Jamsostek Serahkan Bantuan Jaminan Hari Tua | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS