Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.
---------------------------------------------------------------
GUGATNews.com. SURAKARTA. Pemerintah Kota Solo mengeluarkan aturan baru terkait instruksi pemerintah pusat mengenai pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Sejumlah aturan dibuat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru Walikota Surakarta tertanggal 8 Januari 2021. Selain ketentuan yang sudah ada sebelumnya, ada sejumlah klausul baru yang harus dijalankan masyarakat.
Di antara ketentuan tersebut menyebutkan warung makan, pedagang kaki lima (PKL), mall dan lainnya dilakukan pembatasan operasional jam 10.00 – 19.00 WIB. Kemudian untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional diikinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pengaturan waktu operasional.
Persembahan Diah Warih Anjari ( DIWA). Pengusaha dan Politisi Solo yang peduli dengan wong cilik.
---------------------------------------------------------------
“Untuk jual beli barang maksimal sampai pukul 18.00 WIB. Sedangkan durasi proses bongkar muat distribusi barang paling lama tiga jam. Dan semua aktivitas di luar pasar utama seperti pasar tumpah kecuali pasar darurat, dilarang,” tegas Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Jumat (8/1/2021) malam.
Selain itu, beberapa peraturan tidak jauh berbeda dengan regulasi saat status kejadian luar biasa (KLB) di Solo beberapa bulan lalu. Seperti kegiatan di warung makan atau restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk dan penjual angkringan harus menyajikan makanan dalam kondisi tertutup.
Terkait sanksi, Rudy menekankan jika petugas gabungan akan melakukan patroli selama 24 jam untuk menegakkan peraturan tersebut. #D3DJ4R/Yani G1.
MakanKu Makanan Sehat Siap Saji Masa Kini Solusi di saat Pandemi Covid-19. WA. 0811 6053 553. Instagram makankureadymeal dan YouTube MakanKu ReadyMeal.
-------081325995968---------
===================================
Thanks for reading Pemkot Surakarta Punya Cara Sendiri Sikapi PPKM | Tags: Peristiwa Sosial Sosok
« Prev Post
Next Post »