Kembali Bea Cukai Surakarta Sita Rokok Ilegal

Februari 23, 2021
Selasa, 23 Februari 2021


 GUGAT news.com. SURAKARTA. 
Karanganyar, 23 Februari 2021 – Meskipun dalam masa pandemi, Bea Cukai Surakarta kembali berhasil 
menindak peredaran rokok ilegal.

Setelah penangkapan pada awal bulan Februari ini. Penindakan rokok ilegal 
yang dimuat di dalam truk ini terjadi pada Kamis (11/2) dini hari yang dikemudikan dua orang sopir truk 
berinisial Sdr. An dan Sdr. Ro. 


Pada tangkapan kali ini Bea Cukai Surakarta mengamankan 1.632.000 batang rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang dilekati pita cukai bekas pakai. 

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan “Dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan, kami berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 2 kali dgn total jumlah 3.792.000 batang, ini suatu bukti bahwa walaupun di masa pandemi tidak berarti kinerja unit pengawasan Bea Cukai Surakarta mengalami penurunan. 

Demikian juga situasi yang harus diwaspadai bahwa peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus masih 
dimungkinkan terus berlangsung. 
Penindakan rokok ilegal yang dimuat dalam truk dilakukan di Rest Area Tol Solo-Ngawi KM 519B, Masaran, 
Sragen, Jawa Tengah. 


Informasi yang didapat secara akurat mengarahkan Petugas Bea Cukai Surakarta bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Truk yang dikendarai oleh 
oleh Sdr. An dibantu dengan Sdr. Ro berjalan menuju arah Jakarta yang melewati wilayah Surakarta. 

“Berdasarkan informasi intelijen, petugas Bea Cukai Surakarta melakukan pengamatan dan penyisiran 
sepanjang jalan tol dari arah Ngawi menuju Solo yang disinyalir akan digunakan sebagai jalur yang akan 
dilalui truk. Dalam upaya penyisiran tersebut, Petugas Bea Cukai Surakarta mencurigai sebuah truk yang 
berada di area parkir rest area dan petugas melakukan pengamatan yang berujung pada penindakan rokok 
ilegal tersebut.”, ujar Hari Prijandono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Surakarta 


Jangan lengah virus masih di sekitar kita

Atas proses penindakan yang dilakukan timnya. Hasil pemeriksaan dari truk tersebut, kedapatan muatan keseluruhan sejumlah 204 karton berisi rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) merk “OK BOLD” isi 20 batang yang dilekati pita cukai bekas.

 Berdasarkan pengakuan sopir truk, barang dimuat dari Jawa Timur dengan tujuan akhir Padang. Penindakan atas rokok ilegal kali ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.093.962.240,- (satu milyar sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus empat puluh rupiah). Rokok ilegal dan truk yang 
mengangkutnya beserta kedua sopir saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


 Penindakan tersebut merupakan yang kedua sepanjang bulan Februari 
2021, sehingga jumlah total 2 (dua) kali penindakan sebanyak 3.792.000 batang, dengan kerugian negara 
yang berasal dari Cukai serta pajak rokok yang seharusnya dibayar diperkirakan mencapai 
Rp.2.541.853.440,- (dua milyar lima ratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat.


ratus empat puluh rupiah). Diharapkan dari hasil-hasil penindakan tersebut Bea Cukai dapat mengungkap 
asal usul barang, jaringan peredaran rokok ilegal serta jalur distribusinya, yang pada akhirnya dapat
menyelamatkan keuangan negara.#D3DJ4R/Yani G1.


                    °°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°


Thanks for reading Kembali Bea Cukai Surakarta Sita Rokok Ilegal | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS