Prof Ryaas Rasyid : Orient Batal Secara Hukum Jabat Sebagai Bupati Terpilih NTT

Februari 04, 2021
Kamis, 04 Februari 2021


  Prof Ryaas Rasyid: Orient Palsukan Identitas, Jabatan Bupati Batal Secara Hukum. Foto : Ist.
---------------------------------------------------------------
GUGAT news.com. JAKARTA,  -- Pakar Ilmu Politik Pemerintahan, Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid mengatakan, pengesahan dan pelantikan Orient P Riwu Kore batal secara hukum sebagai bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Orient diduga masih berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat. 

"Karena dia telah memalsukan dokumen pendaftaran calon. Keterpilihan dia diperoleh dengan melawan hukum (dokumen palsu), sehingga tidak sah," ujar Ryaas Kamis (4/2/2021).

Maka, sambungnya, setelah membatalkan paspor amerikanya pun dia tidak berhak kembali diangkat jadi bupati. Karena bupati jabatan.politik yang berbasis pemilihan.

Selain itu, kata anggota DPR–RI F–BPD periode 2004–2009 itu, paspor Indonesianya batal demi hukum karena sebagimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak ada perjanjian dwi kewarganegaraan dengan Amerika.

Menurut Menteri Negara OTDA 1999-2000 ini, temuan kasus itu membuktikan pemerintah tidak belajar dari kasus serupa yang pernah terjadi 2016 silam.


Ketika itu, pemerintah baru mengetahui Arcandra Tahar memiliki dwi kewarganegaraan setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik yang bersangkutan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ini kasusnya sama dengan orang Padang (Arcandra) yang dulu diangkat menteri ESDM. Dia batal jadi menteri, lalu yang bersangkutan membatalkan kewarganegaraan Amerikanya. Setelah itu diangkat jadi wamen (Wakil Menteri)," kata Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara 2000-2001 ini.

Diberitakan sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua, NTT. Dia berhasil mengalahkan petahana Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Yly Kale. Orient maju Pilkada Kabupaten Sabu Raijua pada 2020 lalu berpasangan dengan Thobias Uly. 

Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua menemukan dokumen bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara Amerika Serikat. Bawaslu baru mengetahui usai Orient dan pasangannya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020.

Pria kelahiran Kupang 7 Oktober 1964 tersebut merupakan lulusan Universitas Nusa Cendana Fakultas Ilmu Administrasi. Dirinya maju calon Bupati Sabu Raijua diusung oleh Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Saat mendaftar calon Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.


Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji, mengatakan telah melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient. Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu dikeluarkan pada 16 September 2020.#D3DJ4R/Yani G1.


                   -------- 081325995968 -----------

Patuhilah apa yang menjadikan Himbauan pemerintah akan Protokoler kesehatan Covid-19.Makanku. 0811 6053 553



MakanKu Makanan Sehat Siap Saji Masa Kini Solusi Pandemi Covid-19. Instagram @makanku ReadyMeal dan YouTube MakanKu ReadyMeal.



MakanKu Peduli Banjir Banjarmasin, Kalimantan Selatan.


                °°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°

        °°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°


Thanks for reading Prof Ryaas Rasyid : Orient Batal Secara Hukum Jabat Sebagai Bupati Terpilih NTT | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS