50.000 Warganet Minta BPOM Lindungi Bayi, dan Ibu Hamil dari Paparan BPA.
GUGAT news.com. JAKARTA.
Lebih dari 50 ribu warganet menandatangani petisi yang diinisiasi oleh perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL).
Petisi tersebut mengajak masyarakat bersama mendukung BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) agar mengeluarkan peraturan Label Peringatan Konsumen galon guna ulang yang mengandung BPA.
Ketum Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, Roso Daras. Foto : Edhie.
“Tujuannya melindungi konsumen usia rentan agar air yang dikemas dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi bayi, balita dan janin pada ibu hamil,” terang Ketua Umum Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), "Roso Daras kepada wartawan, di Jakarta, Jum’at (05/02/2021).
Roso Daras melihat jumlah partisipasi warga yang ikut menandatangani petisi tersebut menunjukkan masyarakat mulai mengerti akan bahaya BPA. Mereka secara nata ikut berkontribusi menyebarkan informasi tentang bahayanya BPA kepada pihak lain.
“Semakin banyak yang mengetahui tentu saja akan semakin banyak bayi, balita dan janin yang terbebas dari paparan BPA,” ungkapnya.
Lembaga nirlaba yang dikelolanya, kata Roso Daras, merasa perlu ikut melindungi kesehatan masyarakat dengan zero toleransi terhadap zat BPA, diantaranya melalui kebijakan Label Peringatan Konsumen.
Dasar pembuatan petisi tersebut, kata Roso, dilakukan dengan mencermati bahwa selama ini Indonesia dinilai lalai terhadap Bahaya BPA yang terkandung dikemasan galon isi ilang polikarbonat yang mengandung BPA.
“Sementara dunia kesehatan International telah menyampaikan paparan bahaya BPA. Oleh karena itu kami mengajukan petisi untuk memberikan peringatan konsumen pada label kemasan galon isi ulang yang mengandung BPA,” terangnya.
Kemasan galon isi ulang yang terbuat dari bahan plastik polikarbonat mengandung zat BPA berbahaya yang dapat larut dalam air. Kemasan yang mengandung zat BPA berbahaya ini ditandai dengan logo “Segitiga No.7”
Oleh karena itu, Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) memandang label peringatan konsumen ini perlu dicantumkan dalam kemasan galon isi ulang BPA untuk melindungi masyarakat. Mengingatkan tentang bahayanya paparan zat BPA yang dapat mengakibatkan terganggunya hormonal, perkembangan organ tubuh, perilaku, serta gangguan kanker di kemudian hari.
Di banyak Negara penggunaan BPA sudah dilarang. Khususnya di sejumlah di Negara Eropa, antara lain; Austria (2011), Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012), Canada (2012), Denmark (2013), dan negara lainnya.
Tahun 2018 lembaga internasional, yaitu SGS (Societe Generale de Surveillance) mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan kemasan pangan.
Di tahun yang sama, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan perbekalan kesehatan rumah tangga. Salah satunya botol bayi harus ada sertifikat bebas BPA.
Bahkan awal Januaru 2021 peneliti dari Thailand, Amerika Serikat dan Jepang merilis, bahwa BPA menyebabkan risiko Autisme. The Food and Drug Administration (FDA) of the Philippines, juga mengeluarkan larangan BPA untuk Botol Bayi.
JLPPI (Jejaring Labolatorium Pengujian Pangan Indonesia), juga menyampaikan bahwa regulasi migrasi BPA masih sangat minim. Padahal bahaya BPA selalu membayang-bayangi konsumen tertuma produk yang terbuat dari plastik polikarbonat.
Laksdya (Purn) TNI-AL Darojatim ( berpeci) dan Ir Budi Harto, Dirut Hutama Karya. Keduanya alumni SMP Batik SURAKARTA 1973.
“Jadi sangat disayangkan di Indonesia peraturan BPA belum diatur secara ketat. Oleh karena itu sebaiknya kemasan galon guna ulang diberi label BPA agar tidak di konsumsi oleh bayi, balita, dan janin yang dikandung ibu hamil,” tegas Roso.
*Melaksanakan Fungsi Edukasi*
Terkait visi dan misi perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), terang Roso, ingin melaksanakan fungsi edukasi bagi masyarakat terhadap isu-isu kesehatan dan lingkungan. Visinya adalah kesehatan dan lingkungan yang baik menjamin kesejahteraan bangsa.
Organisas ini dibentuk, 10 November 2019. Misinya membangun sarana dan prasarana pelatihan jurnalis kesehatan dan lingkungan.
“Mewujudkan tata kelola organisasi profesi yang profesional dan akuntabel. Mendorong lahirnya kebijakan publik yang pro terhadap isu kesehatan dan lingkungan,” terang Roso Daras./*** Eddie Karsito.
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
Thanks for reading 50 ribu Warganet Minta BPOM Lindungi Bayi Dan Ibu Hamil Dari Paparan BPA | Tags: Hukum Sosial
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »