Tanggapi Keluhan Warga Polresta Surakarta Kandangkan 205 Motor Knalpot Brong. Foto : DJ4R.
GUGAT news.com. SURAKARTA. Keluhan masyarakat melalui media sosial dan Call Center Polresta Surakarta terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising ditindaklanjuti oleh Polresta Surakarta.
Dalam razia pada Sabtu (13/03/2021) malam, 205 motor dengan knalpot brong diamankan petugas.
Operasi tersebut dilaksanakan jajaran Satlantas Polresta Surakarta dibantu Tim Sang Penjaga Surakarta (Sparta) dan jajaran Polisi Militer di Mako 2 Jalan Slamet Riyadi, Gendengan, Solo.
Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra , mengatakan fokus razia diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya.
Dalam operasi, petugas dapat mengamankan 205 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Razia kali ini juga dilaksanakan serentak di 5 Polsek jajaran Polresta Surakarta.
Adapun dalam razia sebelumnya, Satlantas Polresta Surakarta dapat mengamankan lebih 700 motor knalpot brong. Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.
Ditambahkan Kasat, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
“Semua motor yang terjaring razia, kami tahan dan kami berikan surat tilang bagi pengendaranya, tegas Kompol Aditya mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Razia kendaraan bermotor, lanjutnya, berkaitan tingginya keluhan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial dan Call Center Polresta Surakarta.
Kapolresta mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot ini sangat menggangu ketenangan masyarakat kota Surakarta.
Pada beberapa waktu lalu Polresta Surakarta juga memusnahkan sebanyak 523 knalpot brong yang meresahkan masyarakat di halaman Mapolresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri, Simanjuntak, mengatakan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, dikarenakan sudah melebihi ambang batas kebisingan di Kota Solo.
“Knalpot brong yang sering jadi komplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan di malam hari hingga dini hari,” ungkap Kapolresta Surakarta.
Meski berubah orange Corona masih ada.
"Polresta Surakarta tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak, kendaraan bermotor akan kami kandangkan" tegas Kapolresta D3DJ4R.
Buka di jalan H Agus Salim, Sondakan, Laweyan, Solo. 57147.
°°°° 081325995968 °°°°°°
Thanks for reading Tanggapi Keluhan Warga Polresta Surakarta Kandangkan Ratusan Motor Knalpot Brong | Tags: Hukum
« Prev Post
Next Post »