BP JAMSOSTEK Surakarta Sasar Pekerja Non Formal

April 06, 2021
Selasa, 06 April 2021


Diperkuat Inpres 2 tahun 2021, BPJAMSOSTEK Surakarta Sasar Pekerja Non Formal.

GUGAT news.com. SURAKARTA.
BPJS Ketenagakerjaan atau juga disebut BPJAMSOSTEK cabang Surakarta terus mengajak masyarakat pekerja, khususnya non formal, aman terlindungi dengan sejumlah program yang ditawarkan. 

Disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta, Hasan Fahmi, sampai saat ini tenaga kerja dari sektor formal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Surakarta mencapai 284.636 orang, sedangkan dari sektor non formal sebanyak 28.484 orang.


"Kami akan terus sosialisasi kan untuk dapat menjaring peserta lebih banyak lagi. Agar para pekerja di Indonesia baik daei sektor formal maupun informal aman terlindungi," kata Hasan Fahmi, di kantornya, Senin (5/4/2021).

Hasan Fahmi menambahkan, pihaknya siap melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dengan melakukan sosialisasi menyeluruh baik pekerja Informal maupun Informal termasuk pagawai non aparatur sipil. 


"Kantor Cabang Surakarta membawahi  Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karangayar, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Wonogiri, kami terus turun langsung ke lapangan untuk melakukan edukasi mengenai pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan berharap kedapannya seluruh pekerja masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan." Ungkap Hasan.

Ditambahkan Hasan, Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan kembali mendapat amunisi baru, pasalnya Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). 


Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing. 


Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. 


Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut. 


Anggoro Eko Cahyo, Dirut BPJAMSOSTEK menyambut baik inpres tersebut dan menyatakan segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BPJAMSOSTEK untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia.


“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan  pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan," Kata Hasan Fahmi seperti diungkapkan Anggito. #D34.

               °°°°°°° 081325995968 °°°°°°°





Thanks for reading BP JAMSOSTEK Surakarta Sasar Pekerja Non Formal | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS