|
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
GUGAT News, Solo - Melewati masa 100 hari kerja, serangkaian program yang dicanangkan Kaplri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berhasil diwujudkan. Dan salah satunya adalah upaya menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan).
Konsep presisi ini dipandang sangat tepat untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Sehingga bisa membawa perubahan besar pada tubuh Polri, agar menjadi lebih profesional.
Diah Warih Anjari. Deklarator DIWA Solo.
Hal ini disampaikan oleh Founder Diwa Center, Diah Warih Anjari, saat menanggapi terkait kinerja Kapolri di masa 100 hari kerjanya. Karena itu Diah Warih berharap bahwa program itu bisa dieksplor sedemikian rupa hingga di jajaran Polsek. Agar benar-benar tercipta sistem tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Salah satu pilot project Kapolri yakni tidak memberikan kewenangan kepada Polsek melakukan penyidikan, dalam menangani berbagai perkara yang muncul di wilayah Polsek setempat. Merupakan salah satu program yang perlu diapresiasi. Sebab hal itu bisa meminimalisir tindakan 'main mata' yang mungkin dilakukan oleh penyidik, dalam menangani perkara yang dilaporkan masyarakat.
Diah Warih Anjari pelopor pengusaha Solo yang siap Di Vaksin.
"Bisa dibilang itu dapat membangun spirit mentalitas bagi anggota Polri dalam mengemban berbagai tantangan yang timbul di tengah masyarakat di zaman modern seperti ini," ujar Diah saat dijumpai di kantornya pada Selasa (18/5).
Dengan tidak diberikannya wewenang penyidikan untuk Polsek, maka semua proses diserahkan langsung ke tingkat Polres, Polresta atau Polrestabes. Dengan begitu akan ada pengawasan yang lebih terpusat.
Meski di jajaran Polsek tidak diberikan kewenangan untuk menyidik perkara, namun masih tetap diberi keleluasan dalam menangani tiap masalah yang muncul. Hanya saja wewenangnya hanya sampai pada tingkat penyelidikan. Sehingga bila ditemukan unsur pidana, perkaranya dilimpahkan ke Polres untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Diah Warih Anjari, penggiat program pemerintah akan Prokes Covid-19 Solo.
"Kebijakan Kapolri tersebut, bisa dibilang ampuh di lingkungan internal Polri. Artinya jajaran Polri akan lebih ekstra hati-hati dalam menangani setiap perkara yang timbul. Bahkan Listyo Sigit akan menindak tegas setiap anggotanya yang tidak profesional alias "bermain mata" dalam menangani perkara berdasar laporan dari masyarakat," lanjut pengusaha property asli Solo itu.
Namun konsep Presisi yang dicanangkan Kapolri, lanjut Diah Warih, bukan tanpa celah untuk menuai kritikan. Seperti halnya penempatan Komjen Andap Budhi Revianto yang masih aktif sebagai anggota Polri diangkat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) pada bulan Maret 2021.
Meski katanya hanya sementara, jabatan elite itu merupakan prestise atau jabatan mentereng di lingkungan kementerian. Yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan hingga penyidikan, karena merupakan jabatan puncak administratif di Kemenkumham.
Pendiri Yayasan Diwa Center yang pernah mencalonkan diri sebagai bakal calon Wakil Walikota Surakarta itu mengatakan, mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) tersebut kabarnya hanya sementara ditempatkan sebagai Sekjen Kemenkumham. Namun kenyataan, setelah dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM)), Yasonna Laoly pada 10 Maret lalu, hingga saat ini Andap masih menjabat. Padahal di sisi lain, Jenderal Bintang Tiga tersebut masih tercatat sebagai anggota polisi aktif.
“Mencermati Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian, polisi aktif dilarang merangkap jabatan. Oleh sebab itu, status Pak Andap saat ini bisa dibilang menabrak aturan. Karena dia masih tercatat sebagai polisi aktif namun menduduki jabatan strategis di luar struktur institusi Polri,” tandasnya. //Yan-1
°°°°°°✓ 081325995968 °°°°°°