GUGAT news.com. SURAKARTA.
Dalamrangka upaya Badan POM untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), khususnya selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Surakarta melakukan intensifikasi pengawasan pangan.
"Target utama pada kegiatan ini adalah pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, mengandung Bahan Berbahaya dan Rusak. Kerusakan pada kemasan ditandai dengan kemasan yang penyok, kaleng berkarat, terdapat lubang, dan lain-lain. Hal ini untuk memastikan makanan di pasaran aman," kata Kepala Loka POM Kota Surakarta, Yogi A Baso Mataram, Senin (10/5/2021).
Pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan bersama sama dengan Organisasi Perangkat Daerah, yaitu Dinas Perdagangan Kota Surakarta; Kepala Pasar Karangpandan, Kabupaten Karanganyar dan Kepala Pasar Kota Wonogiri, dilakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan selama 5 Tahap, yaitu di Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Wonogiri.
Selain pengawasan terhadap pangan olahan, Loka POM di Kota Surakarta juga meningkatkan pengawasan produk pangan jajanan untuk berbuka puasa/takjil selama Bulan Ramadhan ke tempat-tempat khusus menjual produk pangan jajanan untuk berbuka puasa/sentra takjil untuk melakukan:
Sampling produk pangan jajanan untuk berbuka puasa/takjil.
Uji cepat yang difokuskan pada parameter uji bahan berbahaya;
Apabila ditemukan adanya pelanggaran di sarana distribusi pangan maupun temuan pangan mengandung bahan berbahaya, dilakukan tindak lanjut kepada pemilik/penanggung jawab sarana dan/atau penjual yang ditemukan melakukan penyimpangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan telah dilakukan sebanyak 5 tahapan yang dimulai dari tanggal 5 April - 7 Mei 2021 di wilayah Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Wonogiri.
Selama kegiatan berlangsung, terdapat total 59 sarana ritel yang telah diperiksa dengan hasil 40 sarana (67,80%) telah Memenuhi Ketentuan (MK) dan 19 sarana (32,20%) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
"Temuan yang diperoleh rata-rata adalah pangan yang mengandung Bahan Berbahaya. Selanjutnya kepada pemilik sarana dilakukan pembinaan dan pengembalian barang serta surat pernyataan untuk tidak menjual / mendistribusikan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan." Ungkapnya.
Selain sarana distribusi, dilakukan juga pengawasan terhadap produk pangan jajanan untuk berbuka puasa/takjil.
Kegiatan sampling dilakukan di Kota Surakarta menggunakan Rapid Tes Kit. Terdapat total 30 sampel yang telah diuji menggunakan metode uji cepat (Rapid Test Kit) dengan parameter uji Formalin dan Rhodamin B. Sebanyak 29 sampel (96,67%) telah Memenuhi Syarat (MS) dan 1 sampel Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena terbukti menggunakan bahan berbahaya yaitu Formalin.
Selanjutnya kepada penjual diberikan Surat Peringatan dan pembinaan agar dapat tidak kembali menggunakan bahan berbahaya.
Sebagai konsumen yang cerdas, pilihlah makanan yang baik untuk dikonsumsi dengan selalu memperhatikan Cek KLIK:
Cek Kemasan dengan memperhatikan apakah kemasan pada produk tersebut dalam keadaan baik atau rusak,
Cek Label dengan memperhatikan nama jenis, nama dagang, bahan bahan yang digunakan, logo halal, komposisi.dan informasi lainnya.
Cek Izin edar dengan memperhatikan nomor izin edar yang tertera dalam label, apakah berizin atau tidak
Cek Kedaluwarsa dengan melihat apakah pangan tersebut tidak melebihi tanggal kedaluwarsa. #D34.
Thanks for reading Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan Dan Hari Raya Lebaran | Tags: Sosial
« Prev Post
Next Post »