Proses Pailit PT. JSR dan PT AOS Berpotensi Menimbulkan kerugian Negara

Mei 23, 2021
Minggu, 23 Mei 2021


 GUGAT news.com. JAKARTA.
 PT Java Star Rig (JSR) dan PT Atlantic Oilfield Services (AOS) menegaskan proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang berujung pada pemailitan perusahaannya, menyebabkan operasi pengeboran yang sangat vital untuk negara, yang sedang dilakukan perusahaannya, menjadi terhenti. Terhentinya operasi pengeboran ini, akan berakibat pada potensi kerugian negara, baik dari penambahan biaya dan tertundanya operasi yang potensi terhentinya sebagian pemasukan negara karena pengembangan lapangan gas yang tertunda. 

Hal tersebut diungkapkan VP Humas PT. Java Star Rig, Ari Gudadi, di Jakarta, Jumat (21/5/2021). Dijelaskannya, perusahaannya sedang melakukan operasi pengeboran untuk sumur gas di blok Sakakemang, Jambi untuk perusahaan Spanyol Repsol dan pengeboran lepas pantai untuk perusahaan Italy - ENI untuk Blok West Ganal. 


"Potensi selanjutnya, yang patut diduga adalah tujuan terstruktur pihak penggugat (perusahaan asal Singapura) untuk mengacaukan operasi perminyakan Indonesia, dengan penguasaan peralatan vital pengeboran, dan berdampak pada operasi pengembangan lapangan migas di Indonesia," ujar Ari. 

Dijelaskannya, PKPU untuk mempailitkan PT. JSR dan PT. AOS, telah diajukan oleh perusahaan asing HyOil (Bawean) Pte Ltd dan Camar Resources Canada, Inc sebagai Kreditur Lain (direkturnya Mister Lim Kwang Hong/Asal Malaysia) melalui pengadilan niaga. "Patut diduga bahwa dasar pengajuan PKPU ini adalah hasil manipulasi dan pemalsuan secara terstruktur dan sistematis sehingga berakibat PT. JSR dan PT. AOS pailit. Upaya mempailitkan melalui PKPU ini patut diduga kuat merupakan suatu persekongkolan jahat dengan melibatkan Pengurus/Kurator dengan tujuan menguasai harta dan aset perusahaan," tukas Ari. 


Ditambahkannya, patut diduga bahwa pihak penggugat (HyOil Bawean Pte Ltd) dan Camar Resources Canada, Inc sengaja melakukan persengkongkolan jahat, dengan maksud untuk mematikan kapasitas perusahaan dalam negeri di bidang pengeboran migas. "Dengan tujuan menguasai peralatan-peralatan pengeboran dan berdampak negatif pada pengembangan produksi migas Indonesia. 
Saat ini perusahaan di bawah kuasa kurator yang diduga tidak independen sehingga PT. JSR dan PT. AOS akan dengan mudah dihancurkan dan seluruh asset maupun dana di bank akan beralih penguasaannya kepada kurator" ujarnya. 


Dijelaskannya, saat ini, PT. JSR dan PT. AOS sedang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi pihak Kurator telah menguasai aset perusahaan dan menghentikan seluruh karyawan dengan semena-mena sehingga mengakibatkan para karyawan, yang sudah bekerja tahunan menjadi tidak jelas hak gaji dan THRnya. 

Dijelaskannya, perusahaannya tersebut, dalam kondisi sangat sehat dan sangat berpengalaman dalam bidang pengeboran. "Memiliki peralatan pengeboran darat dan laut yang vital dengan investasi ratusan miliar. Dan telah melakukan pengeboran untuk obyek vital perminyakan di Indonesia seperti ENI, Repsol, Exxon Mobile Cepu, Chevron, Conoco Phillips," tukas Ari. 


Karena ada 'gangguan' dari proses PKPU ini, membuat operasi yang sedang berjalan menjadi terganggu. 

Seperti diketahui, relasi antara Camar/HyOil dengan JSR dan AOS terjadi, itu karena adanya  kontrak penyediaan jasa pengeboran untuk Camar, yang mana saat hendak memulai pekerjaan terjadi incident sehingga pekerjaan atau kontrak dihentikan secara sepihak oleh Camar dengan Camar mencairkan Performance bond. Insiden ini mengakibatkan ada perselisihan antara pihak Camar dan JSR.  Dalam kontrak disebutkan, apabila terjadi perselisihan, diselesaikan di Pengadilan BANI, namun penggugat malah mengajukan ke pengadilan niaga melalui PKPU.#Kla6.


              °°°°°°✓ 081425995968 °°°°°°°°




Thanks for reading Proses Pailit PT. JSR dan PT AOS Berpotensi Menimbulkan kerugian Negara | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS