Warga Semanggi Solo Pukul Polisi Saat Operasi Yustisi

Mei 28, 2021
Jumat, 28 Mei 2021


Seorang Warga Semanggi Pukul Petugas Polri Diamankan Polresta Surakarta.

GUGAT news.com. Surakarta- Seorang warga Semanggi diamankan Polresta Surakarta dikarenakan melakukan pemukulan terhadap anggota Sat Lantas Polresta Surakarta yang sedang melaksanakan dinas di lapangan yakni Jl. Kyai Mojo tepatnya didepan Rocket Chicken kelurahan Semanggi kecamatan Pasar Kliwon kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi didampingi Wakapolresta AKBP Deny Heryanto,SIK.MSi dan Kasat Reskrim AKP Djohan Andika,SIK dihadapan media mengatakan Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekitar pukul 08.30 wib, berada di Jl. Kyai Mojo tepatnya didepan Rocket Chicken bersama petugas gabungan Lantas, Binmas, Satpol PP, TNI, sedang melaksanakanan kegiatan penindakan pelanggar lalu lintas (Kasat mata) terhadap seorang laki - laki yang mengendarai sepeda motor Vario No. Pol. : AD 4630 ALB dengan memboncengkan 3 anak tanpa memakai helm dan masker, Kamis (27/05/2021).

"Adapun laki - laki tersebut berinisial H alias T (39 Tahun ) warga Semanggi kecamatan Pasar Kliwon kota Surakarta," ucap Kapolresta Surakarta.

Kapolresta Surakarta menambahkan karena melihat pelanggaran tersebut Petugas Lalu lintas melakukan upaya menghentikan, tapi pelaku tidak mau berhenti, selanjutnya oleh petugas lalu lintas yang lain berupaya menghentikan, tapi juga tidak mau berhenti.

Selanjutnya petugas lalu lintas Aiptu Timbul bersama rekannya menyetop pelaku tersebut namun pelaku tersebut tetap menerobos, sehingga petugas lalu lintas Aiptu Timbul akan tertabrak, namun bisa menghindar, tapi tangan kanan petugas tetap terkena/tersenggol kaca spion, sehingga pelaku hilang keseimbangan.

"Lalu pelaku tersebut memukul petugas lalu lintas Aiptu Timbul dengan tangan kanan yang mengenai kepala (bagian telinga kiri) sambil mengancam dengan kata - kata " Yen ono opo - opo karo anakku , kowe tak pateni," imbuhnya.

Kemudian petugas Lalu lintas yang lain mendekat dan berusaha melakukan pemeriksaan terhadap pengendara tapi pengendara tidak mau, kemudian datang Wakasat Lantas AKP Sutoyo lalu pengendara langsung dibawa ke Polresta Surakarta berikut barang bukti sepeda motor pelaku jenis honda Vario No. Pol. : AD 4630 ALB.


" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal : 351 KUH Pidana atau 335 KUH Pidana dan atau 212 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan," jelas Kombes Ade.

"Pelaku merupakan residivis penyerangan di sebuah Kafe Zenso kota Surakarta sekitar tahun 2013 dan diganjar hukuman sekira 6 Bulan," pungkasnya.#DJ4R.

Thanks for reading Warga Semanggi Solo Pukul Polisi Saat Operasi Yustisi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS