GUGAT news.com.
JAKATARTA-Direktur Jenderal Pajak menunjuk 8 perusahaan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PPN PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Delapan pelaku usaha tersebut yakni, TunnelBear LLC, Paddle.com Market Limited, Bright Market LLC, Pluralsight LLC, PT Dua Puluh Empat Jam Online, dan Automattic Inc, Woocommerce Inc, dan Xsolla (USA) Inc. Dengan 8 tambahan perusahaan itu maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.
mengungkapkan, dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha itu berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Ada pun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut pajal pertambahan nilai.
"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," kata Neilmaldrin mengakhiri siaran pers, Kamis (3/6).#DJ4R.
°°°°°✓ 081325995968 °°°°°
Thanks for reading Dirjen Pajak Kerahkan 73 Badan Buru PPN Marketplace | Tags: Hukum Sosial
« Prev Post
Next Post »