Ki Jliteng Suparman.
Dalil konstitusi, dalam kondisi darurat atau bencana level nasional rakyat berhak mendapat jaminan perlindungan dari negara, bukan bansos (bantuan sosial).
Kata 'bantuan' konsepsinya tindakan bersifat suka rela tidak ada keterikatan hukum. Ketika tindakan 'bantuan' tidak dilakukan tidak ada konsekuensi hukum berupa sanksi apa pun.
Beda dengan kata 'jaminan' yang mengandung makna ada keterikatan hukum yang mana tindakan bersifat wajib. Ketika tindakan 'jaminan' tidak dilakukan ada konsekuensi hukum tertentu. Pihak pemegang kewajiban bisa dituntut oleh pihak pemegang hak.
Lembaga A / B ngasih bansos, pejabat C / D ngasih bansos, parpol E / F ngasih bansos. Bonsas-bansos semua pemberi merasa dermawan, tak ada penyelenggara negara yang merasa bin sadar berkewajiban. Bahkan sampai-sampai tengah malam blusukan bagi sembako dan obat-obatan biar dikata berbudi baik nan dermawan.
Tetap waspada Corona masih ada
Ketidakmampuan menjalani tugas-kewajiban bukannya disadari sepenuh jiwa besar malah dipelintir menjadi wahana pencitraan. Sungguh pembohongan ganda.
Prinsipnya, nggak ada konsep pemerintah berbaik budi kepada rakyat, yang ada pemerintah menjalankan tugas bagi rakyat. Tidak ada konsep atau prinsip negara "membantu rakyat", melainkan negara "melayani rakyat". Dalam kacamata hukum tidak ada "pemimpin yang baik" melainkan "pemimpin yang benar".
Baik-buruk sulit diukur, benar-salah ada parameternya. Benar-salah bagi kebijakan pemerintah ukurannya satu: konstitusi.
Konsep/sistem bansos pun gendulak-gendulik itu apakah memenuhi asas kebenaran menurut dalil konstitusi? Silahkan jawab sesuai selera masing-masing.
Intinya. Demi rakyat dan pemerintah sendiri, stop PPKM dengan segenap permainan istilahnya, jalani UU Nomor 6 Tahun 2018.
°°°°°✓ 081325995968 °°°°°°
Thanks for reading Stop Bansos, Penuhi Jaminan Perlindungan | Tags: Budaya Sosial
« Prev Post
Next Post »