GUGAT news.com.
Hak Pendidikan Anak yang Tidak Boleh Terputus karena Status Pidana
Pendidikan adalah hak yang penting dan mendasar bagi setiap orang, tidak terkecuali. Negara sudah menjaminnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Pemenuhan hak pendidikan tak terkecuali bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun pelaku. Pasal 3 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa anak yang terlibat dalam masalah pidana juga diberikan hak-hak khusus, salah satunya yaitu hak untuk tetap memperoleh pendidikan.
Bisa pesan ke Ibu Gina Marlia 082136563959.
Anak berkonflik dengan Hukum (AKH) adalah anak yang disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum dan telah berumur 12, atau belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Data Bapas Jawa Tengah, per Juni 2021 terdapat sebanyak 65 anak putus sekolah saat menjalani proses hukum. Penyebab utama anak putus sekolah, yaitu selama proses hukum berlangsung 49,4% anak dikeluarkan dari sekolah secara sepihak; 6,3% anak diminta untuk mengundurkan diri dari pihak sekolah, dan 44,3% anak mengundurkan diri karena keinginan pribadi.
Bapas Klaten yang melakukan pendampingan bagi empat klien anak putus sekolah AKH dari Klaten, Sukoharjo, dan Wonogiri. Mereka seharusnya tetap mendapatkan hak pendidikannya tetapi dikeluarkan atau diminta mengundurkan diri dari sekolah karena sedang menjalani proses hukum. Alasan yang kerap muncul dari pihak sekolah adalah menghindari stigma masyarakat terhadap nama baik sekolah.
“AKH adalah korban. Mereka korban dari cara pengasuhan yang salah dan pergaulan yang negatif. Sehingga dibutuhkan penanganan anak yang bersifat lebih humanis serta menghindarkan penghakiman bagi anak oleh aparat penegak hukum maupun dinas pendidikan/sekolah. Stigma yang dilekatkan masyarakat termasuk sekolah terhadap mereka kian memperburuk psikis mereka. Sehingga menurunkan motivasi anak untuk melanjutkan sekolah dan muncul perasaan malu untuk kembali ke sekolah lama.” jelas Bapas Klaten.
“Aku merasa malu mba kalau melanjutkan sekolah lagi karena sudah dikeluarkan dari sekolah”, ungkap AKH tahun 2020 kepada Sahabat Kapas.
“Kayaknya aku nggak lanjut sekolah mbak, udah males untuk ngurusnya” tambah AKH. Ditemui pula AKH yang akhirnya mengalami penurunan motivasi untuk melanjutkan sekolah karena proses hukum yang dijalani.
Jaminan keberlanjutan dan kemudahan akses pendidikan bagi AKH akan sangat berarti bagi masa depan anak. Melalui pendidikan, mereka akan mampu meningkatan kepercayaan dirinya dan kualitas hidupnya. Karena apapun status hukum anak, mereka memiliki hak yang sama atas pendidikan dan setiap anak berhak atas kesempatan kedua.
Selamat Hari Anak Nasional!
Narahubung
Ajeng (Sahabat Kapas) 085742377604 / Eko Bekti (Kepala Bapas Klas II Klaten) 081802579810
Tetap waspada Corona masih ada
°°°°°°✓ 081325995968 °°°°°°
Thanks for reading Hak Pendidikan Anak Yang Tidak Boleh Terputus Karena Status Pidana | Tags: Hukum
« Prev Post
Next Post »