GUGAT news.com
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait , protes keras atas ungkapan yang menyatakan bahwa sertifikasi BPA' terhadap kemasan plastik yang mengandung Bisphenol A (BPA) akan menganggu industri AMDK secara keseluruhan.
Arist menangkap pernyataan itu jelas tidak mementingkan kesehatan masyarakat. Terutama bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
“Bayi, balita, janin dan anak - anak merupakan kelompok usia rentan. Mereka belum memiliki sistem detok yang bagus di dalam tubuh,” papar Arist Merdeka Sirait, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Lebih menyakitkan, lanjut Arist, pernyataan itu diungkapkan pejabat Kemenperin dan bertepatan dengan 32 tahun konvensi PBB hak anak. Di mana ada 10 hak anak. Salah satunya hak untuk hidup sehat.
"Setiap 20 November kita peringati hari konvensi hak anak dunia. Pada saat itu di tahun 1989, PBB mengamanatkan konvensi hak anak. Bahwa anak - anak itu memiliki 10 hak dasar yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Arist memaparkan konvensi hak anak, ada poin nomer 3 hak untuk memperoleh perlindungan. Poin nomer 4 hak memperolah makanan (makanan sehat tentunya) dan hak atas kesehatan tubuh yang sehat akan membuat anak berkembang optimal.
Jika dicerna, lata Arist lagi, pernyataan Kemenperin itu melanggar 3 poin konvensi hak dasar anak. Anak harus mendapat makanan dan minuman yang sehat. Hal ini jelas melanggar hak anak akan hidup sehat dan perlindungan kesehatan dari negara.
“Dengan adanya pelabelan pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode No.7 yang mengandung BPA, setidaknya telah melaksanakan tiga fungsi, perlindungan, memberi makan dan minuman yang sehat dan hak anak untuk hidup sehat," ujar Arist.
Sejak awal Komnas Perlindungan Anak mendorong kepada BPOM agar memberi label pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No.7.
Dengan begitu industri tidak perlu ganti galon dan kemasan. Hanya mengingatkan kepada masyarakat agar bayi, balita dan janin tidak mengkonsumsinya.
Makanku Makanan Sehat Siap Saji Masa Kini Solusi Di Saat Pandemi Covid-19
"Kalau ada label peringatannya masyarakat tidak keliru lagi memilih produk yang sehat. Terutama agar menjaga anak-anak, bayi, balita dan janin, Jangan ditulis kecil-kecil. Karena untuk konsumsi bayi, balita dan ibu hamil tidak boleh ada batas ambang BPA pada kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA, Harus zero BPA" ungkap Arist.
Dalam perjalanannya setelah komisi IX melalui Arzeti Bilbina menginisiasi agar BPOM memberi label peringatan konsumen pada seluruh kemasan plastik dengan kode No.7 harusnya tidak boleh lagi ada kemasan yang mengandung BPA.
Langkah ini jelas lebih maju. Seperti di negara negara lain yang mengatur ketat penggunaan kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA, agar kemasan ini tidak dipergunakan pada makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.
“Tapi bagi Komnas PA yang terpenting selamatkan lebih dulu masa depan anak-anak. Dengan menjaga kesehatan bagi bayi, balita dan janin,” ujar Arist.
Arist juga mengingatkan tentang adanya SNI dan BPOM. SNI merupakan standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi dan lain - lain.
Prinsip penerapan SNI sendiri sesungguhnya tetap untuk tujuan tertentu. Seperti perlindungan konsumen, tenaga kerja yang membuat produk, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan.
"Jadi jelas jika mau membuka buka catatan, hal yang paling utama adalah kesehatan. Apalagi bagi anak anak yang belum mempunyai sistem imun secara sempurna. Anak -anak semestinya selalu mendapat prioritas dalam menentukan aturan," ungkap Arist.
Adapun BPOM sebagai regulator harus bisa bersikap terbuka dan transparan. Tak boleh ada pihak yang mengintervensi atas keputusan BPOM. Seperti juga fungsi SNI untuk melindungi masyarakat dan kesehatan.
"Kita percaya BPOM bersikap independen. Mengikuti perkembangan kebijakan di sejumlah negara yang telah mengatur dengan ketat kemasan yang mengandung BPA," tandas Arist./*** Eddie Karsito.
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
Thanks for reading Pelabelan Peringatan BPA Upaya Lindungi Kesehatan Anak Indonesia | Tags: Sosial
« Prev Post
Next Post »