Edi Sumarsono, Plt Ketua Perbakin Kota Surakarta |
GugatNews, Surakarta - Sehubungan dengan telah habisnya masa bhakti kepengurusan Perbakin Kota Surakarta periode masa bhakti 2017-2021 maka Saat ini kepengurusan telah diambil alih oleh Pengurus Provinsi Perbakin Jawa Tengah. Dan untuk itu seluruh jajaran pengurus Pengcab Surakarta tengah menanti terselenggaranya Muskot Perbakin Surakarta yang akan diselenggarakan dalam waktu maksimal 60 hari ke depan.
"Hal yang kami harapkan semua adalah agar Muskot yang nantinya akan diselenggarkan oleh Pengurus Provinsi Perbakin Jawa Tengah dapat diselenggarkan secara sportif, transparan, independen/ bebas intervensi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Mengingat akan keterbatasan waktu yang ada sehingga segera dapat terbentuk kepengurusan yang baru periode 2021-2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Edi Sumarsono Plt Ketua Perbakin Pengcab Surakarta saat menggelar konferensi pers pada Jumat (5/11) siang.
"Kami semua berharap dan menghendaki agar Calon Ketua Perbakin Kota Surakarta kedepannya akan lebih baik lagi, dan terpilih sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang2 Sistem Keolahragaan Nasional yaitu Undang-Undang No 3 tahun 2005 dan peraturan pelaksanaannya yaitu Pasal 56 Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang mandiri, netral dan bebas intervensi," lanjutnya.
Hal ini ditekankan karena pada pasal 56 Peraturan Pemerintah tersebut benar benar telah menekankan dan menghendaki adanya netralitas, independensi dan kemandirian yang bebas intervensi Dalam ketentuan tersebut telah menyebutkan secara tegas dan jelas bahwasanya seorang pejabat publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, seperti presiden wakil presiden, anggota kabinet, gubernur / wakil gubernur. Walikota / wakil walikota, bupati, wakil bupati, anggota DPR RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota komisi yudisial, kapolri dan panglima TNI, tidak diperkenankan untuk rangkap jabatan dan menjabat sebagai Ketua pada organisasi keolahragaan.
Makanku Makanan Sehat Siap Saji Masa Kini Solusi Di Saat Pandemi Covid-19.
Aturan inipun telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 Anggaran Dasar Perbakin yang menyebutkan bahwa Perbakin adalah organisasi olah raga nasional yang bersifat nirlaba, mandiri dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun dan sekaligus Kode Etik Perbakin angka 12 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Perbakin sangat menjunjung Prinsip-prinsip Good Corporate Governance Transparasi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi Kemandirian, dan (GCG). Adapun di dalam GCG menganut prinsip-prinsip: Kesetaraan. Tanggung jawab di sini berarti salah satu pengertiannya adalah haruslah Taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku terutama mengenai Undang-undang/Peraturan Keolahragaan.
Independensi berarti kemandirian yang bebas intervensi dan netralitas, Kami yakin bahwa seluruh pemangku kepentingan termasuk di dalamnya adalah Pengurus Provinsi Perbakin Jawa Tengah yang saat ini diketuai oleh Bapak Sinyo Harijanto, Pengurus Besar Perbakin dan KONI Surakarta maupun KONI Provinsi Jawa Tengah sebagai Induk Organisasi Nasional memiliki semangat dan komitmen yang sama dengan kami para pengurus organisasi Perbakin Surakarta periode 2017-2021 yang saat ini telah purna masa jabatannya sebagai pengurus organisasi keolahragaan untuk selalu menjunjung tinggi dan mentaati seluruh ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan hukum dibidang Organisasi Keolahragaan Nasional
"Dalam mewujudkan prinsip Transparasi. Tanggung Jawab dan Indenpendensi kepada para pemangku kepentingan semuanya. Kami sebagai anggota aktif Perbakin Surakarta akan selalu mengupdate perkembangan demi perkembangan sampai dengan diadakannya Muskot Perbakin Kota Surakarta 2021," pungkas Edi. //Yan1
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
Thanks for reading Sikap Perbakin Solo, Setelah Kepengurusan Diambil Alih Perbakin Pengprov Jateng | Tags: Peristiwa
« Prev Post
Next Post »