Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS)
GUGAT news.com
Disinyalir, adanya banjir di beberapa lokasi di Solo Selatan yang salah satu penyebabnya adalah adanya penyempitan kawasan daerah aliran sungai (DAS). Bisa jadi, itu semua terjadi akibat bantaran sungai yang belakangan ini seharusnya untuk menjaga ekosistem kelancaran air sungai, justru berdiri bangunan semi permanen dan permanen. Tragisnya, dipakai membuka usaha.
Salah satunya penyempitan DAS tersebut, juga ada dan terjadi di Sungai Jenes atau tepatnya di sekitar Kampung Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Yaitu mulai dari depan Rumah Sakit Ortopedi hingga di lampu merah Pasar Sidodadi atau yang semula dikenal sebagai Pasar Kleco, Laweyan, Solo.
Bangunan Permanen yang ada di bibir Sungai Mandungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo
Mereka para warga Mendungan, Pabelan, Kartasura yang kerap terjadi terdampak kebanjiran jika curah hujan tinggi, berencana akan mengajukan tuntutan, gugatan class action di pengadilan. Mereka akan menuntut pemangku kebijakan yang bertanggung jawab akan pemeliharaan DAS
Keinginan mereka para warga tersebut dikemukakan oleh Asri Purwanti (56) warga Mendungan saat bincang santai dengan sejumlah awak media, Jumat (24/2)."Banyak bangunan permanen dibangun di bantaran sungai Mandungan ini, terutama yang berada sebelah selatan sungai. Hal itu yang mengakibatkan penyempitan sungai yang bermuara ke Sungai Bengawan Solo," jelasnya.
Asri juga menyayangkan adanya aliran sungai di dekat rumahnya, bahkan beberapa tahun lalu dibangun jembatan yang hanya difungsikan untuk lembaga pendidikan.
"Sudah puluhan secara bertahap terdapat bangunan permanen yang dibangun dibibir sungai. Bahkan tidak sedikit bangunan yang berdiri kokoh untuk pertokoan dan tempat usaha yang berada di Jalan Ahmad Yani," kata Asri Purwanti, sambil menambahkan sudah banyak yang bersertifikat.
Sebagai praktisi hukum, Asri Purwanti merasa perlu mempertanyakan, bagaimana kawasan tersebut bisa muncul sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah yang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, sesuai aturan hukum harusnya kawasan bantaran bebas dari hunian masyarakat.
Kembali Asri menandaskan, hal ini sudah seharusnyalah menjadi perhatian serius khususnya bagi Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). Mengingat, kawasan aliran sungai menjadi tanggung jawab mereka. Sudah puluhan tahun bangunan berdiri di bantaran sungai namun terkesan BBWSBS membiarkan ini terjadi.
"Termasuk juga BPN, kok bisa mengeluarkan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan bantaran Sungai Jenes yang ada di Mandungan ini. Padahal dulu terbentang luas sebelum ada puluhan bangunan berderet memanjang mulai depan RS Ortopedi hingga di Pasar Kleco," terangnya.
"Apabila tidak ada tindaklanjut dari pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah ini, maka tak segan kami bersama warga Mendungan akan mengajukan gugatan class action," tambah warga Mendungan yang selama ini dikenal sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng tersebut.
Sebelumnya, Kepala BBWSBS, Maryadi Utama mengatakan, penyebab banjir di Kota Solo dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya adalah penyempitan DAS. Namun, ketika ditanya terkait titik penyempitan DAS, pihaknya enggan membeberkan secara gamblang. Bahkan, melemparkan pertanyaan tersebut ke pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Solo.
"Kawasan garis sepadan (DAS) sudah diatur dalam Permen No. 28 Tahun 2015. Kalau titiknya, bisa ditanyakan langsung ke pihak DPU ya," pintanya dalam konferensi pers pada Senin (20/2) lalu. # Yani.
Thanks for reading Warga Masyarakat Mendungan Siap Tuntut Bangunan Di Bantaran Sungai | Tags: Peristiwa Sosial
« Prev Post
Next Post »