BBWSBS Yang Harus Bertanggung Jawab Pensertifikatan Bantaran Sungai

Maret 25, 2023
Sabtu, 25 Maret 2023


 Kantor BBWS Bengawan Solo di Jalan Achmad Yani, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Foto. Yani

GUGAT news.com. SUKOHARJO

Sepertinya apa yang disarankan oleh Lurah Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Sri Handoko serta Camat Kartasura, Joko Miranto yang menyoal adanya Pensertifikatan lahan tanah bangunan permanen yang ada di sepanjang bantaran Sungai Mandungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, untuk dipertanyakan langsung kepada Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), benar adanya.

Bangunan permanen yang ada di bantaran Sungai Mandungan, Pabelan, Kartasura dan bekas bantaran rel kereta api 

Artinya, ternyata apa yang disarankan kedua pemangku jabatan di wilayah Kartasura tersebut juga disarankan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo, Tejo Suryono. "BBWS Bengawan Solo lah yang harusnya bertanggungjawab akan adanya banjir sekaligus adanya Pensertifikatan lahan tanah di bantaran Sungai Mandungan Pabelan, Kartasura, Sukoharjo! Silakan konfirmasikan ke BBWSBS!"tegas Tejo Suryono di sela sela Rapat Kerja Daerah (Rakerda) BPN se Jawa Tengah di Solo belum lama ini.

Ditegaskan Tejo Suryono, masalahnya itu semua terkait dengan sumber daya air yang merupakan barang milik negara yaitu lahan tanah. Dan sebagai penggunanya tanah milik negara itu adalah Kementerian PUPR melalui BBWSBS berkaitan dengan sertifikasi. Sehingga adanya bangunan permanen pada bantaran atau sendapan sungai bisa ditinjau dari nilai historisnya.

Semisal, masih menurut penuturan Tejo Suryono, adanya bangunan rel kereta api yang pada saat itu dibangun oleh Sinuhun Paku Buwono X Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang akhirnya sekarang ini telah menjadi aset negara dan pastinya dikuasasi oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI). "Khusus ini bangunan permanen yang ada di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, masalahnya di situ juga ada Bantaran rel kereta api," jelasnya.

Adanya bangunan permanen di bibir sungai itu seharusnya dipastikan terlebih dahulu, apakah berada di area daerah aliran sungai (DAS) atau bukan? "Kalau benar menempati bantaran sungai dan apakah sudah menjadi aset BBWSBS belum, jika belum menjadi asetnya, padahal sepadan tidak boleh dan pastinya dilarang untuk didirikan bangunan, apalagi permanen dan memiliki sertifikat. Itu urusan dan tanggung jawab BBWSBS," pungkas Tejo Suryono. #Yani.

Makanku Makanan Sehat Siap Saji Masa Kini 












Thanks for reading BBWSBS Yang Harus Bertanggung Jawab Pensertifikatan Bantaran Sungai | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS