Camat Kartasura Tidak Tahu Menahu Pensertifikatan Tanah Di Bantaran Sungai Mandungan

Maret 24, 2023
Jumat, 24 Maret 2023


 Bangunan mewah di Jalan Achmad Yani Pabelan berdiri di atas bantaran Sungai Mandungan dan bekas bantaran rel kereta api.

 GUGAT news.com SUKOHARJO 

Dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (23/3), Camat Kartasura, Sukoharjo, Joko Miranto mengakui tidak tahu samasekali akan adanya Pensertifikatan lahan tanah yang ada di sepanjang bantaran Sungai Mandungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo oleh mereka para pemilik bangunan permanen tersebut. "Pastinya, yang lebih tahu Lurah Pabelan, BBWSBS serta DPUPR Sukoharjo, mereka yang lebih berkompeten," ujarnya.

Pejabat Lurah Pabelan, Kartasura, Sukoharjo Sri Handoko.

Bukan tanpa alasan, bilamana orang nomor satu di Kecamatan Kartasura itu mengatakan demikian. Pasalnya, keberadaannya memangku jabatan sebagai camat baru dijalani sekitar satu tahun belakangan ini. Sebelumnya banyak berkutat di wilayah Kecamatan Grogol, masih dalam satu wilayah Kabupaten Sukoharjo. " Adanya sertifikat di bantaran Sungai Mandungan itu, bisa ditanyakan langsung ke Pak Lurah Pabelan,"saran Joko Miranto.

Masalah banjir di Kampung Mandungan, ditegaskan Jaka Miranto, sebenarnya bukan dari kiriman air di Boyolali melainkan adanya penyempitan bantaran sekaligus pendangkalan sungai. Kalau saja batas sedimen atau bantaran sungai bisa diluruskan serta pengerukkan untuk pendalaman volume air bisa dilakukan, tidak akan terjadi banjir. "Untuk masalah ini tidak mudah, apalagi di musim penghujan," terangnya.

Apalagi, lanjut Joko Miranto, suasananya sekarang ini betapa sulitnya jalur untuk masuk alat berat untuk pengerukkan semacam becko. Pasalnya, sepertinya sudah sulit sekali alat berat bisa masuk dari bantaran sungai yang ternyata juga sudah rapat sekali adanya bangunan permanen dari warga. "Silakan ditanyakan saja kepada Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo yang lebih tahu masalah perawatan dungai, juga DPU PR Sukoharjo bidangnya bangunan," kembali Joko Miranto menyarankan.

Keraton Surakarta Hadiningrat Destinasi Wisata di Kota Solo 

Sedangkan sebelumnya, Pejabat Lurah Pabelan, Kartasura, Sukoharjo Sri Handoko yang ditemui GUGAT news di kantornya mengakui malahan dibuatnya bingung serta tercengang manakala menjumpai beberapa pemilik bangunan permanen di sepanjang bantaran Sungai Mandungan. Tidak disangka, mereka mempunyai Hak Milik ( HM) sertifikat atas tanahnya.

"Bagaimana tidak kaget? Jaman Bupatinya Pak Bambang Riyanto, pernah melarang sekaligus tidak mengeluarkan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), begitu kami tanyakan malahan mereka pada menunjukan adanya surat kepemilikan tanah Hak Milik (HM) resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo. Ya sudah, kami mundur karena mereka memiliki sertifikat," jelas Sri Handoko.

Akan halnya Camat Kartasura, Sukoharjo, Joko Miranto, Lurah Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Sri Handoko juga hanya bisa menyarankan agar bertanya langsung kepada Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo ( BBWSBS) yang banyak mengetahui tentang sungai, juga DPU PR Sukoharjo bidangnya bangunan sekaligus BPN Sukoharjo yang berhak mengeluarkan sertifikat hak atas tanah. "Silakan dikonfirmasi kepada yang lebih berkompeten, BBWSBS, DPU dan BPN," pinta Sri Handoko. #Yani.

Makanku Makanan Sehat Siap Saji Masa Kini 















Thanks for reading Camat Kartasura Tidak Tahu Menahu Pensertifikatan Tanah Di Bantaran Sungai Mandungan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS