Agus Wahyu Purnomo Anwar Lurah Kampoeng Batik Laweyan. Foto: Yani
GUGAT news.com SOLO.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kalurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Solo, Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, Agus Wahyu Purnomo Anwar, seputar bangunan mewah yang berdiri di atas bantaran Sungai Jenes Laweyan dan milik mantan pejabat Bank Indonesia (BI) semasa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, yaitu Agus Marto Wardoyo, menjawab diplomatis," Saya kurang tahu dan takut salah," ujarnya.
Termasuk itu status tanah, masih menurut penuturan Agus Wahyu Purnomo Anwar, sudah bersertifikat atau belum, dirinya juga tidak mengetahui secara pasti. Berdasarkan data yang ada di Kalurahan Laweyan, ada sekitar 20 rumah bangunan permanen berdiri di atas bantaran Sungai Jenes dan kesemuanya masih merupakan tanah berstatus pikukuh, belum bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) lantaran merupakan tanah hak warisan leluhur. "Tanah, rumah di Kampung Laweyan itu banyak yang bersejarah peninggalan leluhur. Maklum Kampung tertua di Kota Solo," jelasnya.
"Bisa jadi, untuk rumah sekaligus tanah milik dari Agus Marto Wardoyo itu kini sudah bersertifikat melalui notaris. Kalau masalah kepastiannya, saya pribadi juga belum tahu. Selain saat itu saya belum jadi lurah di Laweyan, juga pastinya tidak mengetahui prosedur akan kepengurusan surat tanah rumah Agus Marto Wardoyo yang pejabat itu. Sehingga yang lebih tahu pastinya Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) karena berada di atas bantaran Sungai Jenes yang melintas di Laweyan," jelas Agus Wahyu Purnomo Anwar.
Tanah berikut bangunan yang bisa berdiri di atas bantaran sungai, kembali Agus Wahyu menegaskan, pastinya merupakan wilayah kewenangan kebijakan dari BBWSBS, pastinya harus ada ijin dari BBWSBS yang lebih tahu prosedurnya boleh tidaknya didirikan bangunan. Sekalipun keberadaan bangunan permanen itu sudah cukup lama berdiri bahkan bisa dikatakan bersejarah, tetap menjadikan kewenangan dari BBWSBS masalah perijinannya.
"Yang saya ketahui, sesuai aturan pemerintah, bangunan di atas bantaran sungai harus ada sepadan semisal jalan inspeksi sekitar dua meter dari bibir sungai. Kebetulan di rumah Agus Marto Wardoyo itu pas berdiri di bibir sungai. Sumonggo, silakan saja mau dikepras untuk dirobohkan ditarik garis dua meter dari bibir sungai untuk dibangun permanen itu urusan dan kewenangan dari BBWSBS bukan wewenang dari pihak Kalurahan," tegas Agus Wahyu Purnomo Anwar, menutup pembicaraannya dengan wartawan. #Yani.
Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Destinasi Wisata di Kota Solo
Makanku Makanan Sehat Siap Saji Masa Kini.
Thanks for reading Lurah Laweyan Akui Adanya Rumah Pejabat Diatas Bantaran Sungai | Tags: Peristiwa Sosial
« Prev Post
Next Post »