Dr MS Kalono SH MH Menyoal Pembongkaran Rumah Klien nya Yang Di Mojo

Mei 24, 2023
Rabu, 24 Mei 2023


                Dr MS Kalono SH MSi

GUGAT news.com SOLO

Terkait surat pemberitahuan akan adanya pembongkaran dari Dinas Perkim terhadap rumah klien kami di Jamparing RT.05 RW.02 Kel. Mojo Kec. Pasar Kliwon, penasehat hukum Fariz Suradi dkk menyatakan:

1. Pembongkaran/eksekusi terhadap obyek yang tidak secara suka rela dibongkar harus melalui putusan pengadilan. Diluar itu adalah perbuatan ilegal, merupakan perbuatan pidana. Semua yg terlibat bisa dijerat pidana.

2. Kami mendesak dilakukan audit secara independen atas pembagian RLH Kenteng dan rumah deret Mojo. Hal itu dikarenakan diduga keras adanya rekayasa perpindahan KTP dari luar kota Surakarta menjadi ber-ktp Surakarta demi untuk mendapatkan pembagian RLH dan rumah deret. Sementara itu penduduk yang lahir dan atau ber-ktp kota Surakarta lebih lama justru mendapatkan bagian.

Kemudian ada warga yang ngontrak di Jamparing mendapatkan pembagian RLH, sedangkan pemilik kontrakan yang lahirnya disitu justru tidak mendapatkan pembagian RLH, padahal rumah yang dikontrakkan menjadi obyek penataan yang dibongkar pemerintah.

Selain itu ada warga yang lebih kaya mendapatkan pembagian RLH, sedangkan klien kami yang lebih miskin tidak mendapatkan RLH.

3. PLN supaya menyambung lagi aliran listrik ke klien kami. Karena klien kami adalah pelanggan yang baik dan tidak ada kehendak dari klien kami untuk memutuskan dari berlangganan listrik PLN. Apabila PLN tidak mengindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum.



Thanks for reading Dr MS Kalono SH MH Menyoal Pembongkaran Rumah Klien nya Yang Di Mojo | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS