Nusa Aksara Darsono Aktifis budaya dari Kota Solo
GUGAT news.com SOLO
Kepada wartawan yang menjumpai di Kantor Pengacara Dr MS Kalono SH MH, selaku aktifis budaya dengan benderanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cagar Budaya Jayabaya Surakarta, Nusa Aksara Darsono mengaku belum mengetahui secara pasti akan kepemilikan surat kajian atau perijinan Taman Sunan Jogo Kali yang ada di bantaran Sungai Bengawan Solo di wilayah Pucangsawit, Jebres, Solo, Jum'at (19/5) sore.
Taman Sunan Jogo Kali yang kabarnya milik FX Rudi Hadyatmo mantan Walikota Solo
Dari semenjak tahun 2016, lanjut Nusa, bersamaan dengan didaftarkannya Sungai Bengawan Solo untuk masuk menjadi Cagar Budaya, hingga sekarang ini dirinya belum pernah mengecek akan keberadaan kajian dari Taman Sunan Jogo Kali yang kabarnya milik dari mantan Walikota Solo, FX Rudi Hadyatmo.
Taman Banana Garden Destinasi Wisata di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo
"Secara pasti, saya belum tahu apakah sudah atau belumnya pemilik dari Taman Sunan Jogo Kali ini melakukan semacam kajian sekaligus meminta ijin dari BPCB. Setelah resmi Sungai Bengawan Solo ini menjadi Cagar Budaya, otomatis siapapun orangnya yang telah mendirikan bangunan di atas sepadan atau bantaran Sungai Bengawan Solo harus ada kajian perijinan dari BPCB," tegas Nusa.
Ditambahkan Nusa, bilamana negeri ini ada undang-undang tersendiri akan pendirian bangunan di atas bantaran Sungai Bengawan Solo yang dari hulu hingga hilir, dari Wonogiri sampai ke wilayah Bojonegoro, Jawa Timur. " Negara ini memiliki undang-undang bukan odong odong yang berlaku bagi semua rakyat tanpa terkecuali, termasuk pejabat dan mantan pejabat."tegasnya.
"Nanti dalam waktu dekat akan kami kondisikan, tanyakan secara langsung kepada BPCB, sudah adakah surat kajian sekaligus perijinan bagi Taman Sunan Jogo Kali itu. Pastinya juga yang lainnya yang mendirikan bangunan di atas sepadan atau bantaran Sungai Bengawan Solo, termasuk Taman Banana Garden di Mojolaban itu," urai Nusa sambil menambahkan untuk kajian sekaligus perijinan BPCB bagi anak Sungai Bengawan Solo belum didaftarkan.
Kembali ditegaskan Nusa, khusus untuk Taman Banana Garden Destinasi Wisata di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo itu, pihaknya sudah menanyakan langsung ke BPCB Jawa Tengah di Prambanan. Ternyata sampai sudah dioperasikannya Taman Banana Garden itu, hingga kini belum memiliki surat kajian dan perijinan dari BPCB.
"Pastinya Taman Banana Garden telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, Undang-undang Cagar Budaya. Bisa jadi, juga belum mengantongi surat ijin dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) karena membangun di atas sepadan atau bantaran Sungai Bengawan Solo. Bahkan dulu sempat dipasang surat teguran dari dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo," pungkas Nusa Aksara Darsono. #Yani
Thanks for reading Taman Sunan Jogo Kali Harus Ada Ijin BPCB | Tags: Budaya
« Prev Post
Next Post »