Benteng Vastenburg yang pernah diserang Pangeran Diponegoro.
GUGAT news.com SOLO
Benteng Vastenburg disita oleh negara melalui Kejaksaan Negeri ( Kejari) Jakarta Pusat, itu semua diketahui warga masyarakat Kota Solo dari adanya papan pengumuman penyitaan Beteng Vastenburg oleh Kejari Jakarta Pusat yang terpampang di depan Benteng Vastenburg.
"Aneh dan cukup menarik dengan keberadaan Benteng Vastenburg Solo ini. Adalah satu satunya Benteng yang bisa dimiliki oleh swasta. Padahal, sepanjang yang saya ketahui semuanya bangunan Cagar Budaya berupa benteng dikuadai oleh negara!" terang Kanjeng Pangeran (KP) Bambang Pradhoto Nagoro SH.a
Ditambahkan konsultan hukum yang biasa menangani masalah kasus hukum pelanggaran Cagar Budaya ini, lebih menariknya lagi setidaknya ada 5 lahan di kawasan Benteng Vastenburg yang akhirnya disita oleh Kejari Jakarta Pusat yang ternyata bukan merupakan milik perorangan.
Dampak dari adanya tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya Persero dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sedangkan adanya 5 bidang lahan tanah tersebut ternyata telah memiliki surat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BTN) Solo. "Tercatat merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) bernomor 380, 385, 386, 387 dan 388, ada di sebelah selatan, timur, Utara dan di dalam benteng," jelas Kepala BPN Solo, Tensa Nurdiyani.
Dijabarkan Tensa, semula tanah terdaftar dan dipegang oleh atas nama PT Benteng Perkasa Utama pada tahun 1993, jaman orde baru. Masih pada tahun yang sama, 1993 terjadi jual beli, sehingga berubah nama pemiliknya atas nama PT Benteng Gapura Tama. #Yani
Thanks for reading Benteng Vastenburg Disita Kejagung | Tags: Peristiwa Budaya
« Prev Post
Next Post »