GUGAT news.com SOLO
Ternyata korban prank dari tindakan EK warga Gedangan , Solo Baru, Sukoharjo itu bukan hanya mertuanya saja P, melainkan ada pula salah satu temannya SL warga Baki, Sukoharjo. Tidak tanggung-tanggung, sang mertua sudah mengeluarkan biaya catering selama 28 hari senilai Rp 450 juta. Demikian pula SL teman EK juga kena Rp 450 juta.
Ditegaskan oleh Dr Muhammad Kalono SH Msi, selaku kuasa hukum dari SL, sebagai bukti kesetiakawanan SL dengan EK, sehingga apa yang menjadikan keinginannya dalam niat baik bersedekah makan dan minum untuk buka bersama sekaligus Kue untuk takjil pun disanggupi. Bahkan hingga sepekan pun saat EK belum bisa membayar dan berdalih uang dari Masjid Raya Sheikh Zayed belum keluar, SL bisa menerima alasannya.
Bahkan hingga menjelang hari ke 28 atau terakhir pemesanan pun EK masih saja beralasan dana belum bisa diambil, SL pun tetap masih bisa menerima. Begitu menjelang Syawal, lebaran Iedul Fitri, perasaan SL mulai berkecamuk antara percaya dan tidak dengan sikap sahabatnya EK tersebut. Akhirnya terjadilah kesepakatan untuk bareng bersama menagih ke management Masjid Raya Sheikh Zayed.
"Disinilah apa yang menjadi ulah tingkah nakal EK terbongkar. Belum selesai dibahas di ruang kantor management Masjid Raya Sheikh Zayed, EK mohon diri untuk keluar sejenak mohon ijin untuk ke toilet. Satu hingga dua jam, sampai jam 14.00 WIB, EK tak kunjung kembali ke ruangan rapat, mulailah kecurigaan terhadap sikap EK muncul," terang Dr Muhammad Kalono SH Msi.
Benar juga apa yang menjadikan kecurigaan kami muncul, lanjut Ustadz Kalono, sapaan akrab Dr Muhammad Kalono SH Msi, saat itu pula kami bertekad untuk terus mencari keberadaan EK. Akhirnya keberadaan EK diketahui setelah kami menjalin kerja sama dengan ormas dan masjid. Di daerah Ngawi, Jawa Timur, EK berhasil kita amankan ke Solo.
Untuk sementara waktu, masih menurut penuturan Kalono, beberapa ulama di Solo telah menggelar rapat guna mencari solusi jalan terbaiknya. Dari pihak kepolisian, juga masih mendalami kasusnya. Bisa jadi, di balik insiden itu semua ada donatur yang telah mempercayakan kepada EK, hanya saja, oleh EK tidak dikondisikan seperti sebenarnya. Mungkin dana sudah dibawa EK, namun tidak dialokasikan.
" Kalau memang benar tidak ada uangnya, berarti EK melanggar pasal 378 masalah penipuan. Namun kalau ada uangnya, berarti EK melakukan penggelapan. Pastinya, EK telah melanggar hukum, termasuk kepada mertuanya juga," pungkas Dr Muhammad Kalono SH Msi. #Yani.
Thanks for reading Ngeprank Mertua Untuk Sedekah Bukber Dan Takjil Masjid Sheikh Zayed | Tags: Hukum
« Prev Post
Next Post »