Masihkah Relevan Dhawuh Ndalem Sinuhun PB XIII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat..?

September 15, 2024
Minggu, 15 September 2024


 Gamelan Sekaten yang belum lama ini menjadikan kejadian berkepanjangan pada Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, saat kali pertama hendak dibunyikan. Senin (9/9) siang.

GUGAT news.com SOLO

Di depan puluhan wartawan yang ada di ruangan Sasana Narendra Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk memenuhi undangan jumpa pers yang langsung diundang oleh beliau Pengageng Perintah Keraton, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Adipati (KGPH Adp) Drs Dipo Kusumo, Jum'at (13/9) siang, ada salah satu Putri Ndalem Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII yang menegaskan jika keraton ini masih ada Rajanya dan berhak memberikan Dhawuh Ndalem, perintah raja kepada siapapun.

"Di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat ini, masih ada Rajanya yang Jumeneng Noto, sehingga masih memiliki Dhawuh Ndalem yang merupakan hak prerogatif Sinuhun akan di perintahkan kepada siapapun orangnya. Dan pastinya harus diugemi, ditaati dan dilaksanakan. Termasuk Dhawuh Ndalem kepada mantu ndalem, menantu raja untuk membunyikan Gamelan Sekaten, Kanjeng Raden Arya (KRA) Rizky Baruna Aji Diningrat untuk memerintahkan kepada pengrawit," terang Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Putri Purnaningrum.

Ditambahkan GKR Putri Purnaningrum yang merupakan istri dari KRA Rizky Baruna Aji Diningrat, berdasarkan pernyataan Eyang Ageng Sinuhun PB XII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, secacat apapun kondisinya raja, masih tetap berharap mengeluarkan Dhawuh Ndalem, perintah raja kepada siapapun terserah sang raja dan harus ditaati serta dikerjakan. Kalau melanggar ini, berarti sudah makar terhadap Sinuhun, dalam hal ini PB XIII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Menanggapi adanya pernyataan dari Gusti Putri, panggilan akrab GKR Putri Purnaningrum, Kanjeng Pangeran (KP) Dr Edhie Wirabhumi SH MH selaku Lembaga Hukum Eksekutif Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang dalam hal ini Lembaga Dewan Adat ( LDA) yang diketuai oleh GKR Wandansari Koes Moertiyah, senantiasa hanya mengingatkan akan peristiwa masa lalu yang pernah menimpa Sinuhun PB XIII tentang tindakan asusila.

Artinya, ditegaskan Kanjeng Edhie Wirabhumi, sapaan akrab KP Dr Edhie Wirabhumi SH MH, pada saat itu Sinuhun harus terjerat dengan hukum, hanya saja yang oleh pengacara nya dinyatakan kondisi Sinuhun PB XIII dalam keadaan cacat permanen dengan buktinya dari rumah sakit tentara di Jakarta, akhirnya Sinuhun PB XIII dinyatakan bebas dan batal demi hukum.

"Berarti sudah jelas bukan, kalau Sinuhun PB XIII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dinyatakan cacat permanen dan tidak boleh berhukum. Pastinya masalah Dhawuh Ndalem, perintah raja ya tidak berlaku lagi. Jangankan dalam kondisi fisik telah cacat, kalaupun sehat dan memberikan Dhawuh Ndalem yang tidak bermanfaat pun juga tak perlu dikerjakan, bisa diabaikan," terang Kanjeng Wirabhumi.

Ya, sumonggo, silakan saja kalau memang keinginan Sinuhun PB XIII demikian, yang pasti kami tidak menginginkannya sesuatunya yang tidak baik terjadi pada Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat ini. Pihaknya sudah berusaha "ngemong" semaksimal kemampuan kami. Intinya LDA tidak pernah mencari permusuhan dengan siapapun, hanya ingin menjalankan adat istiadat yang berlaku di keraton secara paugeran dan tegas.

Bisa jadi, masih menurut penuturan Kanjeng Edhie, saat itu kalau saja pagi harinya, Senin (9/9) tidak kami kerahkan puluhan abdi dalem untuk mengangkat, mengeluarkan gongso atau gamelan Sekaten dari keraton menuju Pagongan Halaman Masjid Agung Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, gamelan Sekaten tidak akan berbunyi. Sumonggo, silakan saja nantinya kalau gamelan Sekaten mau diusung sendiri dari orang orang nya Sinuhun PB XIII.

"Sumonggo, silakan saja masyarakat luas khususnya Kota Solo yang akan menilainya akan masalah masih relevan kah Dhawuh Ndalem, perintah raja Sinuhun PB XIII jika sebelumnya ada insiden, peristiwa beberapa tahun lalu tentang bebas nya Sinuhun dari jeratan hukum lantaran perbuatan tindakan asusila, dan bebas batal demi hukum lantaran Sinuhun PB XIII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dinyatakan cacat permanen," pungkas KP Dr Edhie Wirabhumi SH MH, tersenyum. #Yan 1.


Thanks for reading Masihkah Relevan Dhawuh Ndalem Sinuhun PB XIII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat..? | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS