Pedagang Angkringan Keluhkan Pajak Wedangan 12 Juta Setiap Tahunnya

September 17, 2024
Selasa, 17 September 2024


 Belakangan ini, tampaknya usaha wedangan atau angkringan mulai banyak dilirik oleh orang yang ingin memiliki usaha Kulineran yang praktis, kabarnya tidak banyak biaya namun penghasilannya luar biasa. Foto: Yani.

GUGAT news.com SUKOHARJO 

Bak jamur tumbuh di musim penghujan, ada di mana mana, demikian pula akan halnya kulineran Hidangan Istimewa Kampung (HIK) istilah puluhan tahun silam, kini dikenal sebagai angkringan atau wedangan. Satu kampung atau wilayah satu Kalurahan saja, bisa ada puluhan pedagang wedangan ini. 

Bukan hanya di kota besar semacam Solo saja, melainkan juga banyak dijumpai di sekitar Soloraya. Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Sragen, Boyolali dan Klaten. Bahkan di Kampung Bayat, Klaten, memiliki historis tersendiri. Selain dikenal sebagai pembuat gerobak angkringan sekaligus dikenal warganya banyak berdagang HIK diberbagai kota di luar Klaten sendiri.

Maraknya pedagang angkringan dari yang sederhana hingga profesional, kini banyak dijumpai di berbagai daerah. Artinya, HIK yang hanya bermodalkan tenaga saja hingga bermodalkan besar, mulai marak. Modal tenaga, cukup menyewa yang setiap harinya hanya mengeluarkan uang sewa 10 ribu saja sudah bisa berjualan.

Ada pengusaha yang khusus dalam hal ini menyewakan gerobak angkringan berikut lengkap dengan peralatannya. Dari ceret, gelas, anglo, tempat sajian menu, termos es hingga plastik tenda dan tempat duduk. Bukan hanya itu saja, ada pula yang meminjamkan dengan bayar keesokan harinya dari gula, kopi, teh serta minuman sachetan. Termasuk dagangan kue makanan sudah ada yang titip setiap harinya.

"Kami hanya jualan tenaga saja, karena tidak perlu mengeluarkan uang modal. Dari angkringan, gula, teh dan kopi serta sachetan susu dan lainnya sudah ada yang minjami. Termasuk titipan kue dagangan menu menu nasi bandeng, oseng dan gorengan. Kami hanya menjualkan yang untungnya tidak seberapa, jadi kalau pajak sampai jutaan ya pastinya tidak mampu," jelas Subur, pemilik wedangan 41 di Banaran, Grogol, Sukoharjo.

Lain halnya dengan Gus Plengeh, pemilik angkringan yang ada di Kampung Batik Laweyan, Solo, untuk tempat yang strategis di pinggir jalan Tiga Negeri saja tidak dikenakan uang sewa. Padahal lokasinya cukup besar, itu semuanya dari kebijakan warga Kampung Batik Laweyan, sehingga tanpa sedikitpun pun mengeluarkan modal. 

Namun demikian, baik Wedangan Plengeh, Solo maupun Subur Sukoharjo, mengaku sangat keberatan jika harus dikenakan biaya pajak sampai jutaan rupiah. Mungkin lain halnya jika wedangan semacam Basuki Sondakan, D Jembuk Yosodipuro, Joglo Gentan, Sentir Pajang, Lawang Jonjing, Wedangan milik artis Wawin Laura, keduanya ada di Solo Utara itu masuk kena pajak. Laris, berkelas, luas serta profesional.

"Masalah wedangan harus dikenakan biaya pajak ini, pastinya yang lebih tahu ya pemerintah, baik Solo ataupun Soloraya. Kami sebagai wong cilik yang berkeinginan untuk bisa bekerja untuk biaya hidup anak isteri setiap harinya. Sumonggo, silakan saja pemerintah yang lebih tahu untuk solusinya terbaik. Kami hanya manut dan pasrah saja,": ujar Subur, serius. # .Yani

Thanks for reading Pedagang Angkringan Keluhkan Pajak Wedangan 12 Juta Setiap Tahunnya | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS