Dari Solo Perlawanan Dimulai, Menolak Penjualan Pasir Oleh Jokowi Ke Singapura

Oktober 15, 2024
Selasa, 15 Oktober 2024



        Dr. Muhammad Taufiq S.H, M.H

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. Akademisi sekaligus advokat senior dari Surakarta, bersama timnya, Tim Advokasi TOP TEGAS (Tolak Pemerintahan Tega dan Nggragas) pada 15 Oktober 2024 telah melakukan langkah strategis dalam mencegah kebijakan yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi mengenai rencana eksploitasi Pasir Laut yang berpotensi merusak ekosistem laut di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut telah membuka keran eksploitasi Pasir Laut yang berpotensi mengakibatkan kerusakan ekosistem laut dan sangat merugikan nelayan dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya. pada kelestarian ekosistem laut dan pesisir.

PP Nomor 26/2023 yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan telah salah mengartikan amanat dari Pasal 56 Undang-Undang Kelautan yang mengamanatkan pemerintah untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Perlindungan dan Pelestarian lingkungan Laut seharusnya dilakukan dengan upaya-upaya sistematis dan terukur serta mempertimbangkan kebutuhan serta urgensi dari ekosistem laut dengan menentukan material atau substansi apa saja yang dapat mendegradasi ekosistem laut dan substansi apa saja yang timbul secara alami dan tidak mengakibatkan terdegradasinya ekosistem laut.

PP Nomor 26/2023 telah mencampuradukkan dan menyamakan material Pasir laut alami dan sedimentasi lain (lumpur) dimana keduanya memiliki dampak yang jauh berbeda bagi ekosistem laut.

PP Nomor 26/2023 justru akan membuka keran eksploitasi Pasir Laut yang tidak memiliki dampak buruk apapun terhadap ekosistem dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut apabila dilakukan eksploitasi. PP Nomor 26/2023 mengakibatkan regulasi yang selama ini melindungi ekosistem laut dengan melarang dilakukannya penambangan pasir laut menjadi tidak berlaku.

Padahal, regulasi mengenai larangan penambangan dan pemanfaatan pasir laut sudah ada sejak 2002 saat lahirnya Inpres No. 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut disusul dengan lahirnya Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut dilanjutkan dengan rezim berikutnya oleh Kementerian Perdagangan pada era-SBY mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 02/M- DAG/PER/1/2007 Tentang Larangan Ekspor Pasir Tanah Dan Top Soil.

Dengan dibukanya praktik eksploitasi pasir laut yang diperbolehkan melalui PP Nomor 26/2023, kini penambangan pasir laut yang telah terbukti telah mengakibatkan kerusakan ekosistem laut (seperti yang terjadi di Kab. Takalar, Buton, dan Kepulauan Riau) menjadi semakin masif. PP Nomor 26/2023 lebih banyak berbicara mengenai pemanfaatan pasir laut ketimbang strategi- strategi pemulihan dan pelestarian ekosistem laut atas adanya sedimentasi laut.

Ingat, material sedimentasi laut dan pasir laut adalah dua substansi yang berbeda, namun keduanya dipersamakan sebagai material yang dapat dimanfaatkan atau dieksploitasi di dalam PP Nomor 26/2023. Dengan demikian, norma-norma terkhusus di dalam BAB IV tentang Pemanfaatan di dalam PP Nomor 26/2023 telah bertentangan dengan tujuan pengundangan PP Nomor 26/2023 itu sendiri dan bertentangan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang mendasari diundangkannya PP Nomor 26/2023 yakni UU Kelautan.

Atas argumentasi di atas, PP Nomor 26/2023 telah bertentangan dengan peraturan perundang- undangan di atasnya yakni UU Kelautan dan Pasal 28H ayat (1) yang memberikan hak konstitusional bagi warga negara untuk memperoleh lingkungan yang sehat.



Thanks for reading Dari Solo Perlawanan Dimulai, Menolak Penjualan Pasir Oleh Jokowi Ke Singapura | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS