Terdakwa Febti Ari Rahmawati
GUGAT news.com SOLO
Kasus penipuan bernilai miliaran rupiah sebagai terdakwanya wanita cantik Febti Ari Rahmawati masuk agenda tuntutan jaksa.
Kasus penipuan miliaran rupiah dengan berkedok transaksi jual beli mobil dan motor itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu, 18 Desember 2024.
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana May Diana, SH dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa Febti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu JPU :
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan
Menyatakan barang bukti berupa :
Selembar cek dari Bank Mandiri dirampas untuk dimusnahkan serta adanya dua bendel cetak rekening koran SAN dikembalikan juga dua lembar bukti transaksi dikembalikan
-Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara.
Bertindak sebagai hakim sidang kasus penipuan dipimpin oleh Makmurim Kusumastuti sebagai Hakim Ketua dan Zulkarnain dan Subagyo sebagai hakim anggota.
Korban SAN
didampingi Kuasa Hukum Haji Ma'aruf Al Zagadi SH,kepada media mengatakan hartanya habis untuk mengganti kerugian teman-temannya yang ikut tertipu.
Kronologi kasus penipuan miliaran rupiah itu berawal pada tahun 2020 .
Saat itu korban SAN
pertama berkenalan dengan Febti.
SAN sehari-hari bekerja menjual produk vitamin. Sementara Febti adalah salah satu konsumennya.
Terdakwa Febti awalnya
sering beli obat diet sama SAN.
Juga beli
vitamin untuk anaknya.
SAN awalnya tidak merasa curiga. Hingga pada tahun 2021, Febti menawarkan kendaraan dan barang elektronik dengan harga relatif murah.
SAN pun tertarik membeli. Saat itu SAN merasa percaya karena terdakwa Febti sering mengunggah barang-barang tersebut di status WhatsApp-nya.
Terdakwa Febti mengklaim barang-barang tersebut adalah hadiah dari program yang tidak ada pemenangnya sehingga dijual murah.
Seperti mobil Brio RS misalnya, harga pasaran biasanya sekitar Rp 250 juta, tapi di jual terdakwa Rp150 juta hingga Rp170 juta.
Contoh lainnya motor Honda PCX yang di pasaran harganya berkisar Rp 35 juta dijual Rpn20 juta.
SAN sempat mengajak
teman-teman nya untuk membeli
Akhirnya SAN dan teman-temannya melakukan transaksi pesan 25 unit mobil dan 10 unit motor serta barang elektronik seperti ponsel dan tablet kepada Febti
Dibayar dengan cara ditransfer ke nomor rekening terdakwa Febti
Ternyata sebanyak
25 unit mobil yang dipesan, tidak pernah diterima SAN hingga saat ini.
Sementara dari 10 motor yang dipesan, hanya tujuh motor yang dikirim dan 2 di antaranya tanpa dilengkapi BPKB.
SAN sempat meminta uangnya kembali, namun terdakwa menanggapi dengan cara menunjukkan cek. Cek ternyata kosong tidak ada dananya.
Merasa terus didesak oleh teman-temannya, SAN akhirnya menjual seluruh aset miliknya untuk mengembalikan uang mereka.
SAN mengaku total dana yang digantinya mencapai Rp 3,91 miliar, dengan harapan akan diganti oleh terdakwa Febti
Sementara Kuasa Hukum SAN, Ma'aruf Al Zagadi, menambahkan terdakwa Febti memiliki kasus serupa di berbagai wilayah, termasuk daerah Boyolali, Magelang, dan Sukoharjo.
“Korban dari kasus ini cukup banyak dan tidak hanya di Solo. Setelah proses di Solo selesai, terdakwa Febti bakal diseret di meja hijau di daerah di luar Solo dimana dia juga melakukan operasi penipuan di daerah lain,” kata Ma'aruf Al Zagadi
Ma'aruf juga memastikan telah melengkapi bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan transaksi jual beli, bukti transfer, dan mutasi perbankan.
Ma'aruf berharap Majelis Hakim menjatuhkan keputusan yang adil. “Karena klien kami sudah merugi yang nominalnya tidak sedikit, milyaran rupiah,"pungkasnya. #Yan 1
Thanks for reading Pengadilan Negeri Surakarta Gelar Kasus Penipuan Jual Beli Mobil dan Motor | Tags: Hukum
« Prev Post
Next Post »