Dr H Muhammad Kalono SH MSi, kuasa hukum dari owners Ayam Bakar Wongsolo Grup PW. Foto : Yani
GUGAT news.com SOLO
Ditegaskan oleh Dr H Muhammad Kalono SH MSi advokat yang cukup kondang di Kota Solo yang kini tengah menjadi kuasa hukum dari owners Ayam Bakar Wongsolo Grup, PW, terkait investasi bodong yang dilakukan AI, bahwa dari jaman dahulu di Jawa Tengah atau khususnya di Kota Solo tidak pernah ada yang namanya Pengadilan Negeri Solo melainkan adanya Pengadilan Negeri Surakarta.
"Kalau memang ada Pengadilan Negeri Surakarta dan berkenan menerima gugatan AI terhadap klien kami PW, kami akan mengadakan tasyakuran atau bancaan di sini untuk menggantikan sebutan Pengadilan Negeri Surakarta dengan sebutan Pengadilan Negeri Solo!"tegas Ustadz Kalono panggilan akrab Dr H Muhammad Kalono SH MSi seusai melakukan persidangan mediasi di PN Surakarta, Kamis (20/3) siang.
Lebih lanjut Kalono menandaskan jika seharusnya gugatan AI bterhadap kliennya PW harus ditolak, lantaran ada beberapa hal yang merupakan cacat hukum. Bukan hanya masalah sebutan Pengadilan Negeri Surakarta dengan sebutan Pengadilan Negeri Solo saja, melainkan masih ada beberapa yang salah.
Diantaranya, masih menurut penuturan Ustadz Kalono, masalah alamat lengkap terhadap klien nya. Tinggal dan berumah yang beralamat di kota Medan Sumatera Utara, namun gugatan di alamat kan ke Kampung Karangasem, Laweyan, Solo. Setelah di cek, ternyata alamat yang ada di Solo, bukan merupakan alamat rumah tinggal melainkan alamat sebuah masjid di Kampung Karangasem, Laweyan, Solo.
"Kalau sudah demikian adanya akan beberapa kesalahan tentang gugatan, sudah seharusnya lah Pengadilan Negeri Surakarta menolaknya, cacat demi hukum. Itu masih sebagian kesalahan gugatannya, sebenarnya masih ada beberapa lagi kesalahannya. Yang pasti, saya akan melakukan bancaan kalau saja gugatan AI diterima. Pengadilan Negeri Surakarta akan saya bancaki, syukuran dengan mengganti nama Pengadilan Negeri Solo," tegas Dr H Muhammad Kalono SH MSi. #Yani.
Thanks for reading Dr H Muhammad Kalono SH MSi: Tidak Ada Pengadilan Negeri Solo | Tags: Hukum
« Prev Post
Next Post »