GKR Wandansari Koes Moertiyah salah satu Putri Ndalem Sinuhun PB XII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Foto ; Yani
GUGAT news.com SOLO
Ditemui di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari Koes Moertiyah MPd, yang akrab disapa Gusti Mung ini salah satu dari Putri Ndalem Sinuhun Paku Buwono (PB) XII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang juga merupakan adik kandung Sinuhun PB XIII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang bertahta sekarang ini, menegaskan jika Sinuhun PB XIII sudah melanggar adat keraton atau Paugeran sekaligus hukum negara.
"Sebenarnya cukup disayangkan apa yang telah dilakukan Sinuhun PB XIII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang sudah mengangkat Raden Ayu (RAy) Hangabehi atau RAy Pradapsningsih menjadi permaisuri sekaligus putra mahkota Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Purboyo. Jelas itu telah. Menmyalahi Putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2004 serta Paugeran Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat," tegas Gusti Mung.
Konsultan Spiritual Islam. Solusi Segala Problema. Nikah Siri, Rukyah dll. Hub: A.A. Yani 081325995968
Selain sudah menyalahi hukum negara , lanjut Gusti Wandansari, pastinya juga hukum adat keraton. Sebenarnya bukan hanya itu saja, termasuk yang kini gelar untuk Dani serta Gusti Dipo. Dani mengangkat dirinya sebagai Kanjeng Pangeran serta Gusti Dipo dengan sebutan Pengageng Perintah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sinuhun PB XIII dengan sebutan KGPH Adipati.
Kalau KGPH Dipo Kusumo masih bisa ditolerir karena memang salah satu dari Putra Ndalem Sinuhun PB XII dan benar merupakan Pangeran Sepuh, usia sudah lebih dari 30 tahun dan telah berkeluarga. Sedangkan Adipati nya, mungkin bisa. Dipakai kalau di Sasana Putra Sinuhun PB XIII, bukan di Lembaga Dewan Adat (LDA) yang hanya diakui sebagai Pangeran sepuh tanpa embel-embel Adipati. Adipati itu harus memiliki wilayah kekuasaan.
Klop sudah ditambahkan Gusti Mung, Sinuhun PB XIII jelas telah melanggar norma hukum nasional hukum negara sekaligus adat Paugeran Keraton yang hukumannya berat di ombudsman kan. Kalau memang tidak berkenan dengan peraturan adat Keraton, ya sumonggo saja silakan keluar saja dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Siapapun yang berada di dalam lingkungan keraton ya mau tidak mau harus tetap nduk dan patuh dengan Paugeran. $ Yani.
Thanks for reading Sinuhun PB XIII Itu Melanggar Adat Keraton dan Hukum Negara | Tags:
« Prev Post
Next Post »